Kolaborasi Pertamina dengan POLRI TNI Berantas Penyelewengan BBM Bersubsisi, 32 Kasus Terungkap

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 08:28 WIB
Sejumlah kasus penyelewengan BBM Bersubsidi berhasil dibongkar Pertamina bersama POLRI TNI. (Realitasonline.id/Dokumen)
Sejumlah kasus penyelewengan BBM Bersubsidi berhasil dibongkar Pertamina bersama POLRI TNI. (Realitasonline.id/Dokumen)

Pengungkapan dari 31 polres jajaran ini mengamankan sebanyak 92 tersangka. Dikonfirmasi terpisah Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman memaparkan, dari 31 polres jajaran, polisi menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga penyelewengan elpiji.

Ia mengungkap elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram.

Hal ini digunakan untuk kepentingan industri. Tak hanya itu, Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele!! Ini Akibatnya Kalau Males Cuci Muka Sebelum Tidur

"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu di tandon di salah tempat, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram," jelas Farman

Pertamina Beri Sanksi 58 SPBU 11 Agen LPG

Hingga akhir Oktober 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada 58 SPBU dari total 1344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus saat ini.

Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 (dua puluh) SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 (empat belas) SPBU dan Biosolar untuk 44 (empat puluh empat) SPBU dalam jangka waktu tertentu.

Perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada 1 (satu) SPBU, hingga pembinaan tegas pada 2 (dua) operator SPBU.

Baca Juga: Suhartoyo Resmi Terpilih Gantikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Sebaran SPBU yang disanksi meliputi Jatim 47 (empat puluh tujuh) SPBU, Bali 7 (tujuh) SPBU, NTB 1 (satu) SPBU dan NTT 3 (tiga) SPBU.

Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator dan karyawan SPBU.

Ahad menuturkan pemberian sanksi tersebut bersasar perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.

“Dari sanksi tersebut 6 sanksi di antaranya berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, 9 Sanksi dari Pengawasan BPH Migas. Sisanya, Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri. Namun masyarakat kami imbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135,” pungkas Ahad.

Baca Juga: 5 Tips Glow Up Murah Cuma Pakai Ampas Kopi, Bisa Untuk Kulit dan Rambut!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X