Realitasonline.id | Manotar Tampubolon yang merupakan calon hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) di usir dari ruang rapat komisi III DPR RI pada Kamis 23, November 2023 saat seleksi calon hakim Ad Hoc HAM.
Pengusiran Manotar oleh Komisi III DPR RI itu bermula saat diketahui bahwa Manotar ternyata adalah calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Padahal salah satu syarat untuk menjadi hakim Ad Hoc di MA adalah tidak boleh menjadi pengurus ataupun anggota partai politik.
Manotar sendiri disaat proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dipertanyakan oleh Komisi II DPR RI menegnai statusnya sebagai Caleg PSI Dapil Jawa Barat VI nomor urut 6.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP mengkhawatirkan bahwa Manotar akan menjadi job seeker jika tidak lols menjadi hakim Ad Hoc HAM di MA.
Menanggapi hal tersebut, Manotar Tampublon memberikan jawaban bahwa idirnya sudah tidak mengiktui proses apapun di PSI sejak mengikuti seleksi calon hakim Ad Hoc di MA.
Baca Juga: Eks Ketua MK Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Atas Suhartoyo Sebagai Ketua MK
Jawaban dari Manotar tersebut dijawab oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani yang meminta Manotar untuk menunjukkan surat pengunduran diri dari partai PSI.
Nasir Djamil dari Fraksi PKS juga menambahkan bahwa surat pengunduran diri Manotar dari partai PSI nantinya adalah sebagai bukti bahwa dia telah memenuhi syarat sebagai calon hakim Ad Hoc HAM MA.
Ahmad Sahroni selaku Pimpinan Rapat Komisi III DPR RI membacakan aturan KY Nomor 1 tahun 2022 terkait Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc di MA.
Pada pasal 4 nomor 2 ayat (2) disebutkan bahwa calon hakim Ad Hoc HAM harus melampirkan surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik.
Atas dasar aturan tersebut, Komisi III DPR RI memutuskan untuk mengusir Manotar Tampubolon dari ruang rapat karena tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim Ad Hoc HAM di MA. (ZUF)