Jadi Caleg Dari PSI, Calon Hakim Ad Hoc MA Manotar Tampubolon Diusir Komisi III DPR RI Saat Uji Kelayakan dan Kepatutan

photo author
- Jumat, 24 November 2023 | 19:34 WIB
Manotar Tampubolon saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di ruangan Komisi III DPR RI sesaat sebelum dirinya di usir dari ruangan tersebut (TV Parlemen)
Manotar Tampubolon saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di ruangan Komisi III DPR RI sesaat sebelum dirinya di usir dari ruangan tersebut (TV Parlemen)

Realitasonline.id | Manotar Tampubolon yang merupakan calon hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) di usir dari ruang rapat komisi III DPR RI pada Kamis 23, November 2023 saat seleksi calon hakim Ad Hoc HAM.

Pengusiran Manotar oleh Komisi III DPR RI itu bermula saat diketahui bahwa Manotar ternyata adalah calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Padahal salah satu syarat untuk menjadi hakim Ad Hoc di MA adalah tidak boleh menjadi pengurus ataupun anggota partai politik.

Baca Juga: Beri Tanggapan Terhadap Kasus Korupsi Firli Bahuri, Cak Imin : Bersyukur Hukum Di Indonesia Tegak Hukum

Manotar sendiri disaat proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dipertanyakan oleh Komisi II DPR RI menegnai statusnya sebagai Caleg PSI Dapil Jawa Barat VI nomor urut 6.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP mengkhawatirkan bahwa Manotar akan menjadi job seeker jika tidak lols menjadi hakim Ad Hoc HAM di MA.

Menanggapi hal tersebut, Manotar Tampublon memberikan jawaban bahwa idirnya sudah tidak mengiktui proses apapun di PSI sejak mengikuti seleksi calon hakim Ad Hoc di MA.

Baca Juga: Eks Ketua MK Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Atas Suhartoyo Sebagai Ketua MK

Jawaban dari Manotar tersebut dijawab oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani yang meminta Manotar untuk menunjukkan surat pengunduran diri dari partai PSI.

Nasir Djamil dari Fraksi PKS juga menambahkan bahwa surat pengunduran diri Manotar dari partai PSI nantinya adalah sebagai bukti bahwa dia telah memenuhi syarat sebagai calon hakim Ad Hoc HAM MA.

Ahmad Sahroni selaku Pimpinan Rapat Komisi III DPR RI  membacakan aturan KY Nomor 1 tahun 2022 terkait Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc di MA.

Baca Juga: Kader PDIP Berkumpul Di Bali, Megawati Pimpin Langsung Rapat Konsolidasi Pemenangan Pileg dan Pilpres 2024

Pada pasal 4 nomor 2 ayat (2) disebutkan bahwa calon hakim Ad Hoc HAM harus melampirkan surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik.

Atas dasar aturan tersebut, Komisi III DPR RI memutuskan untuk mengusir Manotar Tampubolon dari ruang rapat karena tidak memenuhi syarat sebagai calon hakim Ad Hoc HAM di MA. (ZUF)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X