Baca Juga: Aliran Listrik Gudang Arsip Dinas Pendidikan Deli Serdang Akhirnya Diputus PLN
"Yang menjadi pertanyaan kita atas beredarnya ujaran kebenciaan, hoaks dimedia soasial seperti misalnya di Google Facebook, Twitter, tiktok dan lainnya, semua itu dengan adanya itu semua (medsos-red), apakah dengan hal tersebut yang memberi ruang beredarnya hoaks dengan adanya medsos tersebut itu yang memberi ruang bagi masyarakat, disini apa tugas peran kita" ujar H. Muklis. S. Ag, dari BKFAKSI.
Begitu juga Helmi M Fadhil dari wakil ketua Pokja Wartawan Belitung Timur juga menyampaikan saring dan sharing nya terkait dengan tema yang diusung tersebut.
"Terkait ujaran kebencian ataupun berita hoaks kita selaku awak media menjalankan tugas pokonya dengan mencari mengumpulkan menulis dan memberitakan sesuai dengan tupoksinya, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999, itu saja tugas kita selaku wartawan, apakah itu hoaks atau tidak tergantung dari sumber yang bicara, wartawan tugasnya sekali lagi mencari berita, mengumpulkan berita, menulis berita kemudian memberitakan" ujar Helmi.(HY)