KPPU Hentikan Perkara KOBE BOGA UTAMA, Perusahaan Tepung Bumbu yang Melanggar UU No 5/1999

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Jumat, 8 Desember 2023 | 19:54 WIB
KPPU hentikan perkara KOBE yang merupakan produsen tepung bumbu yang melangga UU No.5/1999. (Realitasonline.id/Dokumen)
KPPU hentikan perkara KOBE yang merupakan produsen tepung bumbu yang melangga UU No.5/1999. (Realitasonline.id/Dokumen)

Jakarta – Realitasonline.id | KPPU mengeluarkan penetapan penghentian Perkara No: 11/KPPU-L/2023 terkait Dugaan Pelanggaran UU No 5/1999 dalam Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama (KOBE), seiring dengan dilaksanakannya Pakta Integritas Perubahan Perilaku oleh KOBE.

Ketetapan tersebut disampaikan dalam sidang majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan beragendakan Penilaian Majelis Komisi terkait Pengawasan Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang dilaksanakan 4/12/2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi dalam sidang tersebut, Komisioner Yudi Hidayat, dengan dibantu oleh Komisioner Chandra Setiawan dan Komisioner Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis Komisi.

Baca Juga: Kisah Inspiratif! Memutuskan Resign Kerja dan Jual Rumah Untuk Hidup di Kapal Rp6,2 Miliar

KOBE merupakan produsen tepung bumbu yang berlokasi di Tangerang sejak tahun 1995.

Mulai tahun 2006, mereka mulai meluncurkan divisi Food Service untuk melayani pelanggan industri bidang makanan dan retail.

Pada tahun 2009 melalui tim pemasarannya, mereka mencari dan menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha untuk menjadi distributornya dengan
ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam suatu perjanjian distribusi.

Ketentuan dan pelaksanaan perjanjian distribusi inilah yang menjadi asal perkara yang bersumber dari laporan masyarakat tersebut.

Baca Juga: Terbilang Sukses, Ini Dia 3 Deretan Usia EPA Persija yang Sempat Gemilang di Kancah Liga Indonesia

Diduga berbagai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, antara lain persyaratan bahwa:

(i) harga jual produk ditetapkan oleh KOBE;

(ii) distributor tidak diperbolehkan menyalurkan, memasarkan dan menjual produk sejenis milik pihak lain yang bersifat kompetitif;

(iii) menyalurkan, memasarkan dan menjual dengan cakupan outlet modern dan tradisional di area/wilayah distribusi yang diberikan KOBE.

Baca Juga: Berkshire Hathaway dan Warren Buffet: Ubah Perusahaan Bangkrut Jadi Saham Tertinggi di Bursa Efek New York

Perjanjian distribusi tersebut dimulai sejak 2009 dan berdasarkan dokumen alat bukti yang dimiliki, ketentuan dalam perjanjian masih berlaku sampai dengan tahun 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB
X