Medan - Realitasonline.id | Tahun 2024 membawa kabar baru terkait biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Indonesia.
Dalam langkah untuk meningkatkan layanan dan keamanan berkendara, pemerintah telah mengumumkan biaya perpanjangan SIM pada tahun 2024.
Penyesuaian biaya ini dirancang untuk mencakup biaya administrasi dan peningkatan teknologi dalam pembuatan SIM yang lebih modern.
Baca Juga: Parlemen Pelajar Batch 3, Baskami Sosialisasikan Pemilu 2024 Kepada Siswa SMA Pemilih Pemula
Meski demikian, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas, dan mengimbau masyarakat untuk tetap patuh terhadap peraturan.
Biaya perpanjangan SIM untuk tahun 2024 berbeda-beda, sesuai dengan jenis SIM yang ingin kamu perpanjang. Berikut tarif perpanjangan SIM 2024.
Untuk SIM A yang merupakan salah satu jenis SIM untuk pengemudi mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan yang memiliki berat kurang dari 3.500 kg dikenai biaya Rp 80.000
Baca Juga: Rumah Usor Lubis di Garoga Terbakar Berikut Sepeda Motor
Lalu SIM B juga dikenakan biaya yang sama yaitu sebesar Rp 80.000. SIM B adalah jenis surat izin mengemudi alat berat.
Ada dua jenis yakni SIM B1 yang dikhususkan bagi pengendara kendaraan pribadi maupun umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram.
Kendaraan yang digunakan seperti minibus elf, truk engkel, bus pariwisata, ataupun bus penumpang umum lainnya.
Baca Juga: Yamaha Lexi LX 155: Ngebut Kayak Pembalap 155 dengan Mesin Gahar dan Rem Cakram ABS
SIM C yang diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dikenakan biaya perpanjangan yaitu sebesar Rp 75.000
Sementara untuk SIM D yang diperuntukkan bagi pengendara dengan kondisi disabilitas (keterbatasan fisik) dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.