Syarat dan cara menabung emas di Pegadaian
Pegadaian menyediakan tabungan emas. Tabungan emas Pegadaian adalah layanan penitipan emas yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, aman, dan terpercaya.
Cara dan syarat menabung emas di Pegadaian pun cukup mudah. Berikut adalah syarat menabung emas di Pegadaian:
Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor)
Mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas
Membayar biaya transaksi pembukaan rekening tabungan emas
Baca Juga: Intip Rekomendasi Saham Pilihan Hari Ini (5/2), IHSG Diproyeksi Lanjut Menguat
Sementara itu, cara menabung emas di Pegadaian adalah sebagai berikut:
Nasabah mengisi formulir dan melampirkan fotokopi KTP
Nasabah membayar biaya admin Rp 10.000, biaya pengelolaan rekening Rp 30.000 dan biaya materai Rp 10.000
Nasabah membeli emas batangan dengan berat minimal 0.01 gram
Nasabah menandatangani dan mendapatkan buku Tabungan Emas.***