Jangan Dibalas dengan Kejahatan! Ini Dia 7 Dampak Buruk Balas Dendam Bagi Kesehatan Mentalmu

photo author
- Minggu, 18 Februari 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi Balas dendam (IDN Times)
Ilustrasi Balas dendam (IDN Times)

Realitasonline.id | Balas dendam mungkin terasa seperti solusi saat seseorang menyakiti kita. Namun, perlu diingat bahwa balas dendam dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan mental. Berikut 7 di antaranya:

1. Meningkatkan Stres dan Kecemasan:

Memendam rasa dendam dapat meningkatkan hormon stres dan kecemasan. Pikiran yang terus menerus terfokus pada balas dendam dapat mengganggu ketenangan dan membuat Anda sulit fokus pada hal lain.

2. Merusak Kualitas Tidur:

Rasa dendam dapat mengganggu tidur Anda, membuat Anda sulit tidur, atau mengalami mimpi buruk. Hal ini dapat memperburuk stres dan kecemasan, serta menurunkan kualitas hidup Anda.

Baca Juga: Suami Wajib Waspadai! Ciri Ciri Istri Anda Sedang Selingkuh dengan Pria Lain, Nomor. 7 Kerap Menolak Berhubungan Suami Istri

3. Menyebabkan Depresi:

Dendam yang berkepanjangan dapat memicu depresi. Perasaan sedih, marah, dan kecewa yang tidak terselesaikan dapat membuat Anda merasa putus asa dan kehilangan harapan.

4. Mengganggu Kehidupan Sosial:

Rasa dendam dapat membuat Anda fokus pada orang yang telah menyakiti Anda dan mengabaikan hubungan dengan orang lain. Hal ini dapat merusak hubungan sosial Anda dan membuat Anda merasa terisolasi.

5. Menurunkan Motivasi dan Produktivitas:

Pikiran yang terus menerus terfokus pada balas dendam dapat menurunkan motivasi dan produktivitas Anda. Anda mungkin merasa sulit untuk fokus pada pekerjaan atau studi Anda.

Baca Juga: It’s my dream, Mas. Not hers! Inilah5 Jenis Selingkuh, Apakah Lewat WhatsApp Termasuk Selingkuh Ya?

6. Merusak Kesehatan Fisik:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Puji Astuti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X