10 Hal yang Wajib Kamu Lakukan Jika Mencatok Rambut Setiap Hari: Rawat Sebelum Rusak!

photo author
- Senin, 19 Februari 2024 | 19:40 WIB
merawat rambut (Freepik)
merawat rambut (Freepik)

Realitasonline.id | Mencatok rambut memang dapat membantu menatanya dengan rapi dan indah. Namun, penggunaan catokan secara berlebihan dapat menyebabkan kerusakan rambut, seperti kering, kusam, dan mudah patah.

Berikut beberapa cara merawat rambut yang dicatok setiap hari:

1. Gunakan pelindung panas:

Sebelum mencatok, selalu aplikasikan pelindung panas (heat protectant) untuk melindungi rambut dari kerusakan akibat panas catokan. Pilihlah pelindung panas yang sesuai dengan jenis rambut Anda.

Baca Juga: Manfaat Kesehatan Vitamin B12 Menurut Ahli Gizi : Vitamin yang Bagus Untuk Para Wanita!

2. Atur suhu catokan:

Gunakan catokan dengan pengaturan suhu yang sesuai dengan jenis rambut Anda. Suhu yang terlalu panas dapat menyebabkan kerusakan rambut. Untuk rambut tipis dan halus, gunakan suhu 150-170 derajat Celcius.

Untuk rambut normal, gunakan suhu 170-190 derajat Celcius. Untuk rambut tebal dan kasar, gunakan suhu 190-210 derajat Celcius.

3. Jangan mencatok rambut yang basah:

Pastikan rambut Anda kering sebelum dicatok. Mencatok rambut yang basah dapat menyebabkan rambut rapuh dan mudah patah.

Baca Juga: 7 Kekuatan Kepribadian Seseorang Dengan Golongan Darah B : Mudah Berbaur dengan Lingkungan Baru

4. Catok rambut dengan gerakan yang cepat:

Jangan mendiamkan catokan di satu bagian rambut terlalu lama. Hal ini dapat menyebabkan rambut terbakar. Gerakkan catokan dengan cepat dan teratur.

5. Gunakan vitamin rambut:

Gunakan vitamin rambut secara rutin untuk membantu menjaga kesehatan dan kelembutan rambut. Pilihlah vitamin rambut yang sesuai dengan jenis rambut Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alia Rohali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X