Realitasonline.id | Banyak tranding sekarang, memberikan hadiah tidak hanya berupa pakaian, melainkan bunga kering, apakah boleh?
Bunga kering banyak kita jumpai seperti sekarang ini, yang bisa dijadikan hadiah di hari guru, ujian sekolah dan juga wisuda.
Namun dalam Islam apakah boleh menyimpan bunga atau malah hukumnya haram?
Banyak pendapat adanya bunga kering, bisa menjadi penghalang rezeki dan juga bisa menjadi peluang makhluk halus bisa masuk kerumah.
“Dengan adanya bunga kering dirumah, berakibat membawa kemalangan, termasuk penghalang rezeki dan kematian, termasuk mitos” ujar Syekh Ali Jaber.
“Termasuk mitos, karena tidak ada bukti ilmiah yang mengungkapkan menyimpan akan terjadi kesialan,” tambah Syekh Ali Jaber.
Dengan mengikuti mitos, sama artinya dengan menyimpang dari jalan Allah dan termasuk syirik.
Menurut Imam Al Wahidi dalam kitab Al Wajis halaman 1140, menjelaskan bahwa manusia tidak boleh berharap selain pada Allah.
Dalam kitab berjudul Kasaful Kaffa dalam Juz 19-20, menjelaskan bahwa menganggap sesuatu benda atau hari, sebagai sumber kesialan merupakan tanda orang orang yang kurang tawakal.
“Menjauhi sesuatu atau hari atau benda, anggapan kesialan dan percaya akan peramal, merupakan perbuatan yang haram,’’ ujar Syekh Ali Jaber.
Semua yang di muka bumi ini, milik Allah. Dan semua aktifitas yang kita jalankan dan kehidupan ini, semua milik Allah dan izin Allah.
Syariat Islam hadir, untuk mengapuskan mitos-mitos. Karena di jaman Jahiliya banyak kepercayaan-kepercayaan yang melenceng dari aturan Allah.