Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Beltim Naik Rp2.500

photo author
- Selasa, 5 Maret 2024 | 17:01 WIB
Asisten 1 Sayono menetapkan besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Beltim
Asisten 1 Sayono menetapkan besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Beltim


Realitasonline.id - Belitung Timur | Pemkab Belitung Timur (Beltim) menetapkan besaran uang tunai zakat fitrah untuk Ramadan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi sebesar Rp37.500 untuk setiap jiwa. Besaran ini meningkat Rp2.500 dari tahun sebelumnya, yakni Rp35.000.

Keputusan ini berdasarkan hasil musyawarah Pemkab Beltim dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Agama, Polres, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Beltim di Ruang Rapat Bupati Beltim, Senin (4/3/24).

Musyawarah tahunan yang diinisiasi Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat daerah ini dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sayono. Hadir pula pimpinan organisasi keagamaan serta perwakilan OPD serta Kecamatan.

Baca Juga: Sinopsis Bidadari Surgamu Full Episode Selasa 5 Maret 2024 Tayang di SCTV Pukul 18.15 WIB: Ternyata, Hasil Tes DNA Flora Sudah Ditukar

“Besaran kenaikan ini dengan mempertimbangkan pada saat menentukan sudah terjadi kenaikan harga beras di berbagai lokasi di Kabupaten Beltim. Memang ada kenaikan harga beras dari tahun sebelumnya,” ungkap Sayono.

Lanjutnya, harga beras disepakati senilai Rp15.000 per kilogram. Harga tersebut naik Rp1.000 dari Ramadan 1444 H/ 2023 M lalu.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Warga Serbu Pasar Murah Pemkab Abdya

“Memang kalau saat hasil survey di lapangan harga beras premium ada yang Rp.17.000 sampai Rp.18.000," katanya.

Namun kita sepakati kita mengambil harga tengah-tengah untuk mengimbangi kondisi perekonomian masyarakat,” ujar Sayono yang didampingi Kabag Kesra Bani Machtum.

Baca Juga: Perindo Diasumsi Peroleh 6 Kursi, Sinyal Bagi JTP Menuju Pilkada Taput

Sayono menambahkan saya berharap adanya kenaikan ini tidak akan terlalu membebani masyarakat terutama umat muslim yang beriman untuk melaksanakan kewajibannya melaksanakan Zakat Fitrah.

Mantan Camat Gantung ini pun memberikan alternative lain sekiranya ada yang tak sanggup membayar tunai.

Baca Juga: 10 Makanan yang Dapat Mencegah Depresi, Nomor 4 Sangat Mudah Didapat

“Kalau pun masyarakat terlalu terbebani dengan nominal harga beras atau besaran uang tunainya, Zakat Fitrah bisa saja tetap menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Besarannya tetap 2,5 kilogram untuk tiap jiwa yang akan berZakat Fitrah,” kata Sayono. (HY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X