Realitasonline.id | Terkait hukum puasa saat bepergian, pendapat dan fatwa berbagai ulama bisa berbeda-beda tergantung tafsirnya masing-masing.
Namun secara umum, berikut beberapa poin yang mungkin bisa disampaikan oleh Ustaz Adi Hidayat atau ulama lainnya tentang hukum puasa saat bepergian:
1. Bisa Memilih untuk Berpuasa atau Tidak
Menurut sebagian ulama, seseorang yang sedang bepergian bisa memilih untuk tetap berpuasa atau memilih untuk tidak berpuasa.
Hal ini berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW terkadang berpuasa saat bepergian dan terkadang tidak.
2. Keringanan Puasa
Sebagian ulama meyakini bahwa Allah SWT memberikan keringanan kepada orang yang sedang melakukan perjalanan untuk tidak berpuasa.
Jika merasa kesulitan atau kesusahan dalam menjalankan puasa selama perjalanan.
Hal ini sesuai dengan prinsip syariah yang memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah.
3. Puasa Qodho'
Bagi yang memilih untuk tidak berpuasa selama perjalanan, maka wajib mengqadha puasanya setelah kembali dan berada di tempat tinggalnya.
Artinya, mereka harus mengqadha puasa yang terlewat pada hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir.
4. Keadaan Khusus