Siapa yang Harus Menerima Zakat, Infaq dan Sedekah? Ustaz Adi Hidayat: Pilih Orang yang Berhak Menerimanya

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 22:07 WIB
Ustaz Adi Hidayat (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)
Ustaz Adi Hidayat (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)

Realitasonline.id | Ada penjelasan Ustaz Adi Hidayat memberikan gambaran umum tentang perbedaan antara zakat, infaq, dan sedekah menurut ajaran Islam.

Yang mungkin juga sejalan dengan pandangan beliau. Berikut adalah perbedaan umum antara ketiganya:

1. Zakat

Zakat adalah kewajiban keagamaan yang ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur'an untuk memberikan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan.

Zakat memiliki ketentuan tertentu dalam Islam, baik dalam jenis harta yang dikenai zakat, persentase yang harus dikeluarkan, dan siapa yang berhak menerimanya.

Zakat wajib dikeluarkan setiap tahun dari harta yang telah mencapai nisab (ambang batas) selama satu tahun.

Zakat biasanya diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, orang-orang yang memiliki utang, dan sebagainya.

2. Infaq

Infaq adalah memberikan bantuan atau sumbangan dalam bentuk harta kepada orang lain, baik itu individu, keluarga, atau komunitas yang membutuhkan.

Infaq bersifat sukarela dan dapat diberikan kapan pun dan sebesar apa pun, tanpa batasan tertentu.

Infaq dapat diberikan untuk berbagai keperluan, seperti membantu orang miskin, membangun masjid, menyumbangkan untuk pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.

3. Sedekah

Sedekah juga merupakan bentuk sumbangan sukarela, tetapi lebih luas dalam maknanya daripada infaq.

Sedekah dapat diberikan dalam bentuk harta, tenaga, atau waktu.

Sedekah tidak hanya terbatas pada bantuan finansial, tetapi juga mencakup memberikan manfaat kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan atau pujian dari manusia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X