Realitasonline.id - Jakarta | Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo menegaskan bantuan yang diberikan Kementerian BUMN untuk mendukung kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 30 provinsi di Indonesia harus diterima utuh oleh organisasi.
"Tidak ada yang namanya cashback, fee atau potongan apapun," katanya Sabtu (6/4/2023), menanggapi berita yang beredar tentang dugaan terjadinya penyalahgunaan dana bantuan BUMN oleh oknum pengurus PWI.
Bantuan BUMN tersebut bernilai Rp6 miliar lebih. Ada yang menyebutkan sekira Rp2,9 miliar dari dana itu disebut-sebut tidak dipergunakan sebagaimana semestinya.
Baca Juga: Check and Review! Harga Mobil Bekas Volkswagen Ini Terbilang Murah Sekali Dibanding Avanza
Dalam rapat Dewan Kehormatan baru-baru ini yang dihadiri oleh Wakil Ketua Uni Z Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman, masalah dugaan penyalahgunaan dana tersebut dibahas dan didalami. Beberapa pengurus yang terlibat dalam pengelolaan pun telah diminta penjelasan atau klarifikasinya.
"Mekanisme di Dewan Kehormatan selalu begitu. Meminta penjelasan selengkap mungkin agar diketahui bagaimana kejadian yang sebenarnya," tambah Sasongko Tedjo.
Baca Juga: Ini Alasan Polda Sumut Mendadak Lakukan Tes Urin kepada para Sopir Bus AKAP AKDP
Dia pun menjamin Dewan Kehormatan akan memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi.
Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Sasongko menyayangkan beredarnya informasi berantai semacam siaran pers yang isinya mengandung spekulasi dan rumor serta tidak jelas sumbernya.