Draft RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, SPS: DPR Harus Pertimbangkan Ulang dan Libatkan Banyak Pihak!

photo author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 13:24 WIB
Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita.
Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita.

78 tahun silam, tepatnya 8 Juni 1946, tokoh-tokoh, pendiri perusahaan-perusahaan pers nasional berkumpul di Yogyakarta untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS). Organisasi ini menjadi alat perjuangan dalam menjaga kedaulatan Republik Indonesia melalui pers.

Baca Juga: Usai Dilantik jadi Pj Sekda Medan, Topan Ginting Keluarkan Ultimatum Pembangunan Islamic Center

Salah satu momentum terpenting SPS terjadi tahun 2011, saat Kongres XXIII di Bali. Di mana organisasi ini bertransformasi seiring perkembangan bisnis anggota-anggotanya. Menjadi bukan sekadar organisasi penerbit media cetak dan mengubah brand Serikat Penerbit Suratkabar menjadi Serikat Perusahaan Pers.

Saat ini SPS memiliki 30 cabang provinsi di seluruh Indonesia, dengan 569 anggota perusahaan pers. Mayoritas berasal dari media cetak arus utama yang sudah mengembangkan bisnis persnya ke berbagai platform.

 Baca Juga: Perumda Tirtanadi Pastikan Handuk untuk Jamaah Haji 2024 Bagus dan Bermutu

 Di usia ke-78 tahun, sebuah usia dimana kematangan dan kebijaksanaan mempunyai porsi lebih besar. Berbagai dinamika kami lalui, namun kami, pengelola perusahaan pers, tetap semangat tanpa henti demi memperjuangkan pers Indonesia yang bermartabat serta menjaga pers yang sehat dan kompetitif.

Pers yang sehat memiliki peran yang penting dalam mendorong kebangkitan ekonomi, kedaulatan, dan kehidupan berdemokrasi. (AL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X