realitasonline.id - Banyak hal yang harus kita fahami terkait berangkat ke Tanah Suci Makkah untuk melaksanakan ibadah haji merupakan impaian setiap Muslim.
Meskipun haji merupakan ibadah wajib bagi yang diperuntukkan bagi mereka yang mampu, berbagai upaya tetap dilakukan umat Islam agar bisa menunaikan rukun Islam yang kelima.
Di mana Ibadah haji menjadi dambaan umat Islam. Selain itu ibadah ini juga menjadi ibadah wajib bagi yang mampu sesuai rukun Islam.
Untuk menunaikannya mungkin saja ada yang berupaya dengan berbagai cara mulai dari menabung, menjual harta benda yang dimiliki. Lalu bagaimana jika kita berangkat ke tanah suci dengan uang kredit?
Terkait hal ini, sebagaimana dikutip dari website www.nu.or.id. Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam.
Hanya saja kewajiban haji ini berlaku bagi mereka yang mampu baik secara fisik maupun finansial.
Terkait dengan ibadah haji dengan meminjam uang pihak lain dalam jumlah tertentu untuk kepentingan BPIH yang pelunasannya diangsur atau melalui potongan gaji misalnya, ia menyebutnya sebagai sebuah ikhtiar.
"Boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan cara meminjam uang kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang dibenarkan dalam syariat," jelasnya.
"Sedangkan ibadah hajinya tetap sah," imbuh Ustadz Alhafiz dalam artikel tersebut.
Sementara dalam video Youtube NU Online: Bolehkah Haji Menggunakan Dana Talangan (Kredit) dari Bank?, KH Muhammad Fatih menyatakan bahwa selama syarat dan rukun haji dilakukan dengan sempurna, maka sah ibadah hajinya. Walaupun menggunakan uang kredit.
Kemudian agar dana pinjaman tersebut terhindar dari ribawi, Kiai Fatih menyarankan untuk memperbaiki akad pinjaman yang sesuai dengan syariat. Hal ini bisa ditempuh dengan meminjam ke bank-bank syariah yang pengelolaan dan akadnya sudah didasarkan pada syariat Islam.
Demikian, penjelasan singkat terkait bolehkah haji dengan uang kredit berdasarkan penjelasan yang ada.
Para ulama sepakat bahwa kategori mampu ini di antaranya adalah
-Mampu dalam biaya perjalanan termasuk memungkinkan tersedianya sarana untuk menuju ke Baitullah Ada nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan