Kuasa Hukum SYL Minta KPK Usut Green House di Kepualaun Seribu Milik Pimpinan Parpol

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 13:51 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Detik.com)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Detik.com)

Realitasonline.id | Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Djamaludin Koedoeboen tiba-tiba meminta KPK mengusut green house milik pimpinan partai tertentu di Kepulauan Seribu.

Hal itu disampaikan Koedoeboen saat diberikan kesempatan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menanggapi tuntutan pidana yang dibacakan tim jaksa KPK, Jumat (28/6) melansir CNN Indonesia.

Ia menduga pembangunan green house tersebut juga menggunakan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Baca Juga: Adian Sebut PDIP Masih Kaji Peluang Anies Baswedan Ikut Pilkada Jakarta

"Di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini (dugaan pemerasan), saya kira bapak-bapak tahu itu, ada impor yang nilainya triliunan rupiah," ujar Koedoeboen.

"Ada pembangunan green house di Kepulauan Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain," sambungnya.

Ia menambahkan KPK juga harus mendalami pengusaha bernama Hanan Supangkat. Dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, Hanan Supangkat sudah diperiksa tim penyidik KPK.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Tanggapi Santai Pasca Bobby Nasution Didukung 5 Parpol untuk Maju Pilgub Sumut 2024

Kediaman Hanan di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, juga telah digeledah. Tim KPK menyita sejumlah barang bukti seperti catatan proyek di Kementan hingga uang tunai.

"Siapa itu Hanan Supangkat? Tolong itu juga menjadi perhatian bagi rekan-rekan [tim jaksa KPK]. Ada equality before the law, jangan sampai ada yang kemudian terkesan seolah-olah tebang pilih dalam proses penegakan hukum di republik yang kita cintai ini. Ini kami menduga ada dendam yang dibawa masuk ke sini," ucap Koedoeboen.

"Tapi tidak apa lah kami akan menjawab dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," lanjut dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X