Realitasonline.id | Kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah memasuki tahap pembacaan putusan pada Jumat (28/06/2024).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan bagi SYL.
SYL dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Jaksa KPK Meyer Simanjuntak pada Jumat (28/06/2024).
Baca Juga: Bawa Prestasi dan Harapan Baru, STY Resmi Perpanjang Kontrak dengan Timnas Indonesia
SYL dianggap melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta serta Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
Menurut jaksa, SYL, Kasdi, dan Hatta diduga melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44,269,777,204 dan USD 30 ribu.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar SYL membayar uang pengganti sebesar jumlah tersebut.
Baca Juga: Selangkah Lagi, Darwin Nunez Pecahkan Rekor 96 Tahun Timnas Uruguay
Berdasarkan fakta persidangan, sejumlah saksi menyebutkan bahwa SYL memberi perintah kepada mantan anak buahnya, termasuk Hatta dan Kasdi, untuk menarik iuran sharing dari pejabat eselon I Kementan.
SYL juga mengancam akan mencopot pejabat Kementan dari jabatannya jika mereka tidak mematuhi perintah untuk mengumpulkan iuran tersebut.
Selain itu, SYL disebut menggunakan uang hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang tersebut ke Partai NasDem.
SYL juga menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk untuk melaksanakan ibadah umrah.