Baca Juga: Sadis ! Pria di Sidoarjo Bunuh sang Kekasih dan Bekap Mulut serta Hidung Bayi yang Baru Lahir
Data yang disimpan di Pusdakim dianggap memadai untuk melanjutkan operasi sehari-hari meskipun ada kekurangan dalam pencadangan di PDN.
Menanggapi isu ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan Keputusan Menteri untuk mewajibkan semua kementerian, lembaga, dan daerah memiliki pencadangan data. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI pada Kamis (27/6).
"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN yang salah satunya mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki back up data," kata Budi Arie.
Budi Arie menjelaskan bahwa fasilitas pencadangan data sudah tersedia di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya.
Baca Juga: Dulu Digerebek Tidur Bareng Dosen, Mahasiswi ini Kini Keciduk Lagi sama Suami Orang
Namun, saat ini hanya sekitar 28,5 persen dari total kapasitas yang tercadangkan. Dari 5.709 virtual machine (VM) yang tersedia di PDNS Surabaya, hanya 1.630 VM yang digunakan untuk pencadangan data.
Menteri Kominfo menegaskan bahwa meskipun fasilitas pencadangan telah disediakan, tanggung jawab untuk melakukan pencadangan data tetap berada di tangan kementerian, lembaga, dan daerah.
"Ini harus menjadi evaluasi bersama. Kebijakan ini tidak lagi opsional, tapi wajib. Paling lambat Senin (1/7) Keputusan Menteri ini akan saya tanda tangani," ujar Budi Arie.