Perbuatan Santet Dimata Hukum Pidana Adat Pakai Hukuman Mati Melalui Ritual Sumpah Pocong

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 19:52 WIB
Perbuatan Santet Dimata Hukum Pidana Adat Pakai Hukuman Mati Melalui Ritual Sumpah Pocong
Perbuatan Santet Dimata Hukum Pidana Adat Pakai Hukuman Mati Melalui Ritual Sumpah Pocong

realitasonline.id - Santet sihir adalah perbuatan gaib yang dilakukan dengan pesona guna-guna, mantera, jimat, dan mengikut sertakan syaitan.

Yang dapat memberikan pengaruh terhadap badan yang disihir, atau hatinya, akalnya, tanpa harus menyentuhnya. Sihir juga dapat menyebabkan kematian, sakit

Perbuatan santet merupakan salah satu perbuatan yang menyebabkan kerugian bahkan kematian pada orang lain.

Baca Juga: Hati-hati!Jangan Asal Bicara, Mulutmu adalah Harimaumu! Hukum Menuduh Orang Melakukan Santet

Namun dengan akibatnya yang demikian, perbuatan santet ini tidak diatur dalam undang-undang manapun.

Hal ini dikarenakan perbuatan santet yang sulit untuk dibuktikan dalam pengadilan.

Dari sulitnya pembuktian dalam pengadilan ini, hukum pidana adat mengambil alih dalam memberikan sanksi dan melakukan pembuktian perbuatan santet menurut hukum pidana adat.

Baca Juga: 5 Jenis Santet Dayak Paling Mematikan: Santet Kalimantan Bisa Melukai Korban Hanya dengan Jari Telunjuk Saja!

Hal ini berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui adanya hukum tidak tertulis.

Walaupun perbuatan santet ini dilakukan melalui sarana ghaib, namun masyarakat adat memiliki cara-cara tersendiri dalam melakukan pembuktian untuk mengetahui pelaku santet.

Baca Juga: Kisah Nyata Romantika Misteri: Santet Kiriman, Mata Suamiku Jadi Korban

Pelaku santet ini menerapkan bermacam-macam jenis perbuatan santet yang terdiri dari beberapa aliran yaitu santet aliran hitam, merah, dan putih.

Dari aliran santet inilah masyarakat adat memproklamirkan bahwa seseorang bersalah karena melakukan santet ilmu hitam yang menyebabkan seseorang sakit parah bahkan meninggal dunia.

Kemudian masyarakat adat menerapkan sanksi hukum pidana adat yang kebanyakan berupa hukuman mati melalui ritual sumpah pocong

Paupun cara hukuman mati konvensional dengan membunuh pelaku santet tersebut dan mengusir pelaku santet dari wilayah tempat tinggalnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cut Yuli

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X