Hati-hati!Jangan Asal Bicara, Mulutmu adalah Harimaumu! Hukum Menuduh Orang Melakukan Santet

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 19:43 WIB
Hati-hati!Jangan Asal Bicara, Mulutmu adalah Harimaumu! Hukum Menuduh Orang Melakukan Santet
Hati-hati!Jangan Asal Bicara, Mulutmu adalah Harimaumu! Hukum Menuduh Orang Melakukan Santet

realitasonline.id - Ada sebuah pertanya di mana Orang tua saya dituduh menyantet tetangga yang juga masih saudara. Hubungan yang dulu harmonis menjadi tidak harmonis dan tidak ada tegur sapa lagi.

Baca Juga: 5 Jenis Santet Dayak Paling Mematikan: Santet Kalimantan Bisa Melukai Korban Hanya dengan Jari Telunjuk Saja!

Itu setelah mereka mendatangi dukun dan diberitahukan bahwa orang tua saya yang menyebabkan sakit saudara saya.

Lalu saudara saya menyebarkan cerita tuduhan tersebut kepada tetangga sekitar. Kami tentu mengelak tuduhan tersebut. Apa hukumnya menuduh orang tanpa bukti? Terima kasih.

Pasal Pencemaran Nama Baik
Perbuatan dukun maupun tetangga atau saudara Anda yang menuduh orang tua Anda melakukan santet tentu dapat dijerat hukum.

Baca Juga: Kisah Nyata Romantika Misteri: Santet Kiriman, Mata Suamiku Jadi Korban

Apa hukumnya menuduh orang tanpa bukti? Perihal ini dapat menggunakan dasar pasal pencemaran nama baik dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perlu diketahui bahwa denda sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) KUHP tersebut saat ini disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 bahwa nominal denda dilipatgandakan menjadi 1.000 kali.

Artinya, denda dalam pasal tersebut menjadi paling banyak Rp4,5 juta.

Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) mengatakan bahwa yang disebut “menghina” yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh orang banyak).

Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

Mengenai perbuatan yang dituduhkan itu, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 560) berpendapat bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga ‘isapan jempol’ belaka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cut Yuli

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X