Orang Mati Dikremasi Akankah Lepas dari Pertanyaan Munkar dan Nakir?

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 18:36 WIB
Orang Mati Dikremasi Akankah Lepas dari Pertanyaan Munkar dan Nakir?
Orang Mati Dikremasi Akankah Lepas dari Pertanyaan Munkar dan Nakir?

realitasonline.id -Perlu diketahui bahwa kremasi adalah sebuah proses pembakaran jenazah. Namun proses kremasi tak bisa dilakukan sembarangan.

Ada sejumlah ketentuan seperti suhu yang dinyalakan untuk membakar jenazah hingga berapa lama proses itu boleh berlangsung.

Seperti disadur dari berbagai sumber, kremasi berasal dari bahasa latin "cremo" yang bisa diartikan membakar.

Dengan demikian, kremasi merupakan praktik penghilangan jasad dengan cara membakarnya. Kremasi biasanya dilakukan dengan api bersuhu 800 derajat celcius atau lebih.

Assalamualaikum wr wb. Pakmin, maaf ada murid saya yang tanya kalau dikremasi itu bagaimana proses ditanya oleh Malaikat Munkar dan Nakirnya? karena kalau dikubur itu setelah lepas langkah ketujuh para pelayat pulang malaikat penjaga dikubur datang. Mohon penjelasannya. Syukron.

(@bundadela21 2d) Jawaban Waalaikum salam wr wb. Penanya dan pembaca NU Online yang budiman.

Semoga Allah menetapkan Iman Islam kita sampai jasad berpisah dengan ruh kita. Amin.

Salah satu hal gaib yang wajib diimani sebagai seorang muslim adalah adanya pertanyaan Munkar dan Nakir di alam kubur kelak.

Di antara dalilnya adalah hadits shahih dari Anas bin Malik, Nabi Muhammad bersabda:  إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ وَتَوَلَّى عَنْهُ أَصْحَابُهُ وَإِنَّهُ لَيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ أَتَاهُ مَلَكَانِ فَيُقْعِدَانِهِ فَيَقُولَانِ مَا كُنْتَ تَقُولُ فِي هَذَا الرَّجُلِ لِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَّا الْمُؤْمِنُ فَيَقُولُ أَشْهَدُ أَنَّهُ عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ فَيُقَالُ لَهُ انْظُرْ إِلَى مَقْعَدِكَ مِنْ النَّارِ قَدْ أَبْدَلَكَ اللَّهُ بِهِ مَقْعَدًا مِنْ الْجَنَّةِ فَيَرَاهُمَا جَمِيعًا قَالَ قَتَادَةُ وَذُكِرَ لَنَا أَنَّهُ يُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى حَدِيثِ أَنَسٍ قَالَ وَأَمَّا الْمُنَافِقُ وَالْكَافِرُ فَيُقَالُ لَهُ مَا كُنْتَ تَقُولُ فِي هَذَا الرَّجُلِ فَيَقُولُ لَا أَدْرِي كُنْتُ أَقُولُ مَا يَقُولُ النَّاسُ فَيُقَالُ لَا دَرَيْتَ وَلَا تَلَيْتَ وَيُضْرَبُ بِمَطَارِقَ مِنْ حَدِيدٍ ضَرْبَةً فَيَصِيحُ صَيْحَةً يَسْمَعُهَا مَنْ يَلِيهِ غَيْرَ الثَّقَلَيْنِ Artinya:

"Jika seorang hamba (jenazahnya) sudah diletakkan di dalam kuburnya, saudara, kerabat dan teman-temannya sudah berpaling pergi meninggalkannya, dan ia dapat mendengar gerak langkah sandal-sandal mereka, maka datang kepadanya dua malaikat dan mendudukkannya seraya berkata: "Apa yang kamu ketahui tentang laki-laki ini, Muhammad Shalallahu'alaihiwasalam?".

bila seorang mukmin dia akan menjawab: "Aku bersaksi bahwa dia adalah hamba Allah dan utusan-Nya". Maka dikatakan kepadanya: "Lihatlah tempat dudukmu di neraka yang Allah telah menggantinya dengan tempat duduk di surga.

Maka dia dapat melihat keduanya." ad "Qatadah berkata: "Dan diceritakan kepada kami bahwa dia (hamba mukmin ) akan dilapangkan dalam kuburnya". "Kemudian dia kembali melanjutkan hadits Anas ra: "Dan adapun (jenazah) orang kafir atau munafik akan dikatakan kepadanya apa yang kamu ketahui tentang laki-laki ini?" Maka dia akan menjawab: "Aku tidak tahu, aku hanya berkata, mengikuti apa yang dikatakan kebanyakan orang." 

"Maka dikatakan kepadanya: "Kamu tidak mengetahuinya dan tidak mengikuti orang yang mengerti". Kemudian dia dipukul dengan palu godam besar terbuat dari besi sehingga mengeluarkan suara teriakan yang dapat didengar oleh yang ada di sekitarnya kecuali oleh dua makhluk (jin dan manusia) ". (HR. Bukhari).

Lalu terkait dengan pertanyaan yang diajukan, apakah pertanyaan kubur ini juga berlaku bagi orang yang meninggal dikremasi? ad Syihabuddin ar-Ramli (w. 807) pernah ditanya tentang pertanyaan serupa kemudian beliau menjawab bahwa pertanyaan Munkar Nakir diperuntukkan bagi seluruh manusia yang telah meninggal, tidak khusus untuk orang yang meninggal dikubur saja.

Berikut jawaban beliau selengkapnya: وَسُؤَالُ مُنْكَرٍ وَنَكِيرٍ عَامٌّ لِلْمَقْبُورِ وَغَيْرِهِ وَلَوْ مَصْلُوبًا أَوْ غَرِيقًا أَوْ مَأْكُولًا لِلدَّوَابِّ أَوْ أُحْرِقَ حَتَّى صَارَ رَمَادًا وَذُرِّيَ فِي الرِّيحِ كَمَا جَزَمَ بِهِ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَئِمَّةِ وَقَدْ تَبَرَّكَ الْجَلَالُ الْمُحَقِّقُ الْمَحَلِّيُّ بِلَفْظِ الْخَبَرِ فِي التَّعْبِيرِ بِالْمَقْبُورِ جَرْيًا عَلَى الْغَالِبِ. وَمَعْنَى كَلَامِ الْإِشْبِيلِيِّ أَنَّ كُلًّا مِنْ إحْيَاءِ الْمَيِّتِ فِي قَبْرِهِ وَسُؤَالِ الْمَلَكَيْنِ مُنْكَرٍ وَنَكِيرٍ لَهُ لَيْسَ بِمُسْتَحِيلٍ بَلْ هُوَ مُمْكِنٌ فِي نَفْسِهِ عَقْلًا وَقَدْ أَخْبَرَ الصَّادِقُ عَنْهُ فَهُوَ حَقٌّ يَجِبُ الْإِيمَانُ بِهِ وَقَدْ عُلِمَ أَنَّ الْمَقْبُورَ يُسْأَلُ فِي قَبْرِهِ، وَأَنَّ غَيْرَهُ يُسْأَلُ أَيْضًا وَشَهِيدُ غَيْرِ الْمَعْرَكَةِ لَا الْمَبْطُونُ فَإِنَّهُ لَا يُسْأَلُ.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cut Yuli

Tags

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X