realitasonline.id - Dalam menyambutan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024 yang ke-79, pengibaran bendera merah putih selalu mewarnai peringatan proklamasi tersebut.
Pengibaran bendera merah putih selalu menjadi salah satu simbol partisipasi masyarakat dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.
Meskipun HUT RI ke-79 jatuh pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang, masyarakat Indonesia sudah dapat mulai memasang bendera jauh sebelum tanggal peringatan kemerdekaan Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara RI juga telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk menyemarakkan HUT RI ke-79 tahun dengan mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing.
Imbauan mengenai pengibaran bendera dikeluarkan melalui Surat Edaran Mensesneg RI Nomor B-04 /M/S/TU.00.0310712024 sejak tanggal 2 Juli 2024. Lantas kapan kita sudah bisa mulai memasang bendera merah putih 17 Agustus?
Jadwal Pemasangan Bendera Merah Putih 17 Agustus
Berdasarkan surat edaran dari Menteri Sekretaris Negara RI, pemasangan bendera merah putih dimulai dari 1 hingga 31 Agustus 2024.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pemimpin lembaga negara, sampai ke bupati dan walikota di seluruh Indonesia.
Selain informasi tentang pemasangan bendera merah putih, Menteri Sekretaris Negara RI juga mencantumkan himbauan kepada masyarakat untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Memasang dekorasi seperti umbul-umbul, poster, baliho, spanduk, atau hiasan lainnya secara bersamaan pada kesempatan pertama. Gunakan logo HUT Ke-79 RI tahun 2024 dan desain terkait sesuai pedoman yang tersedia di situs resmi Kemensetneg RI.
Memaksimalkan penggunaan logo dan desain turunan HUT Ke-79 RI di berbagai media, termasuk desain/media sosial, tayangan televisi dan online, dekorasi kendaraan/transportasi umum dan dinas, dekorasi bangunan, produk/souvenir, serta publikasi elektronik dan cetak, sesuai kemampuan masing-masing.
Selenggarakan program dan kegiatan baik daring (online) maupun luring (offline) untuk merayakan bulan kemerdekaan.
Pada 17 Agustus 2024, pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, hentikan semua kegiatan dan berdirilah tegap saat lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi.
Namun, pengecualian berlaku untuk aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain jika dihentikan.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, TNI, Polri, serta kantor instansi pemerintah dan swasta diminta untuk memperdengarkan sirine atau tanda lainnya sebelum lagu “Indonesia Raya” dinyanyikan.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Pengibaran bendera merah putih sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia Tidak boleh dilakukan sembarangan. Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.