Bagaimana Pandangan Islam Menyikapi Praktik Pesugihan? Buya Yahya: Dosa Besar Termasuk dalam Kelompok Syirik

photo author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 20:17 WIB
Pandangan Islam Mengenai Pesugihan (Pinterest)
Pandangan Islam Mengenai Pesugihan (Pinterest)

Realitasonline.id | Menurut Buya Yahya, pesugihan adalah praktik yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam dan masuk dalam kategori syirik, yaitu perbuatan menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain.

Syirik adalah dosa besar yang sangat dilarang dalam Islam, dan termasuk dalam dosa yang tidak diampuni oleh Allah jika pelakunya tidak bertaubat sebelum meninggal.

Penjelasan Buya Yahya tentang Pesugihan:

 

Pengertian Pesugihan: Pesugihan adalah praktik mencari kekayaan dengan cara-cara yang tidak syar'i, seperti bekerja sama dengan makhluk gaib (jin atau setan) melalui ritual tertentu.

Dalam pesugihan, sering kali terjadi perjanjian antara pelaku dengan jin, di mana jin memberikan kekayaan atau harta dengan imbalan yang harus dipenuhi oleh pelaku, termasuk kemungkinan memberikan tumbal.

 

Pesugihan sebagai Bentuk Syirik: Buya Yahya menjelaskan bahwa pesugihan adalah bentuk syirik karena melibatkan persekutuan dengan makhluk lain selain Allah.

Dalam Islam, hanya Allah yang berhak disembah dan dimintai pertolongan. Melibatkan jin atau setan dalam upaya memperoleh kekayaan adalah bentuk penghinaan terhadap keesaan Allah, dan bisa membawa pelakunya kepada kebinasaan di dunia dan akhirat.

 

Bahaya dan Akibat Pesugihan: Praktik pesugihan tidak hanya merusak akidah pelaku, tetapi juga bisa membawa berbagai malapetaka dalam kehidupan mereka.

Buya Yahya menegaskan bahwa kekayaan yang diperoleh melalui pesugihan tidak akan membawa keberkahan, malah sering kali diiringi dengan penderitaan, gangguan spiritual, dan bahkan kematian yang tidak wajar dalam keluarga.

 

Hukum Islam tentang Pesugihan: Dalam pandangan syariat Islam, pesugihan adalah haram dan pelakunya berdosa besar.

Setiap Muslim diwajibkan untuk menjauhi segala bentuk praktik yang mengarah kepada syirik.

Buya Yahya menekankan bahwa harta yang berkah hanya bisa diperoleh melalui usaha yang halal, sesuai dengan tuntunan syariat, tanpa melibatkan hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X