Realitasonline.id | Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa salat jamak dan qasar adalah rukhsah (keringanan) yang diberikan oleh Allah kepada umat Islam dalam kondisi tertentu, terutama saat sedang bepergian (safar).
Berikut adalah penjelasan beliau mengenai kapan salat jamak dan qasar boleh dilaksanakan:
1. Salat Jamak:
Definisi: Salat jamak adalah menggabungkan dua salat fardhu dalam satu waktu. Misalnya, menggabungkan salat Zuhur dengan Asar atau Maghrib dengan Isya.
Kondisi Diperbolehkan:
Saat Safar: Ketika sedang dalam perjalanan jauh (safar), yang umumnya diukur lebih dari 80 km.
Saat Ada Kesulitan atau Hajat: Jika seseorang menghadapi kesulitan, seperti hujan lebat, sakit, atau kondisi yang menyulitkan, jamak juga bisa dilakukan.
Jenis Jamak:
Jamak Taqdim: Menggabungkan dua salat di waktu salat yang pertama, misalnya Zuhur dan Asar di waktu Zuhur.
Jamak Takhir: Menggabungkan dua salat di waktu salat yang kedua, misalnya Zuhur dan Asar di waktu Asar.
2. Salat Qasar:
Definisi: Salat qasar adalah meringkas salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Ini berlaku untuk salat Zuhur, Asar, dan Isya.
Kondisi Diperbolehkan:
Saat Safar: Diperbolehkan saat sedang dalam perjalanan jauh (safar) yang memenuhi syarat minimal jarak safar (sekitar 80 km).
Selama Safar Berlangsung: Selama masih dalam keadaan bepergian dan belum mencapai tujuan yang menetap, qasar boleh dilakukan.