Perhatian! Berikut Kelompok yang Tidak Boleh Mendaftar CPNS 2024

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17:06 WIB
Selalu periksa pengumuman resmi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini. (Kementerian komunikasi)
Selalu periksa pengumuman resmi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini. (Kementerian komunikasi)

Realitasonline.id | Persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya dapat berubah.

Selalu periksa pengumuman resmi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini.

Secara umum, berikut adalah beberapa kelompok yang biasanya tidak diperbolehkan mendaftar CPNS:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif

  • Alasan: Seseorang yang sudah menjadi PNS tidak perlu mengikuti seleksi CPNS lagi. Mereka dapat mengikuti jalur promosi atau mutasi untuk berpindah jabatan atau instansi.

2. Anggota TNI/Polri Aktif

  • Alasan: Anggota TNI/Polri memiliki jalur karier yang berbeda dan diatur oleh peraturan tersendiri.

Baca Juga: Perubahan Signifikan dalam Seleksi CPNS 2024: Dokumen Wajib Pakai Meterai Elektronik, Ini Cara Mendapatkannya!

3. Pensiunan PNS, TNI, atau Polri

  • Alasan: Umumnya, pensiunan tidak diperbolehkan mendaftar CPNS, kecuali ada ketentuan khusus dalam peraturan yang berlaku.

4. Mereka yang Pernah Dipecat Tidak Hormat

  • Alasan: Mereka yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan PNS, TNI, atau Polri, biasanya tidak memenuhi syarat untuk mendaftar kembali.

5. Mereka yang Sedang menjalani Hukuman Pidana

  • Alasan: Seseorang yang sedang menjalani hukuman pidana tidak dapat mengikuti seleksi CPNS.

6. Mereka yang Pernah Dipidana karena Tindak Pidana Tertentu

  • Alasan: Mereka yang pernah dipidana karena tindak pidana tertentu, seperti korupsi, penipuan, atau tindak pidana lainnya yang merugikan negara, biasanya tidak memenuhi syarat.

7. Mereka yang Berstatus sebagai Warga Negara Asing

  • Alasan: Seleksi CPNS ditujukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Ribuan Pelamar Dinyatakan TMS, Apa Itu TMS dalam Seleksi CPNS?

Syarat Umum Lainnya yang Perlu Diperhatikan:

  • Usia: Umumnya, ada batasan usia minimal dan maksimal untuk pelamar CPNS.
  • Pendidikan: Persyaratan pendidikan harus sesuai dengan formasi yang dilamar.
  • Kesehatan: Pelamar harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak Memiliki Cacat Fisik atau Mental yang Mengganggu Pelaksanaan Tugas
  • Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Hormat sebagai Pegawai Swasta

Mengapa Ada Pembatasan Ini? Pembatasan-pembatasan tersebut bertujuan untuk:

  • Menjaga integritas ASN: Memastikan bahwa yang menjadi PNS adalah orang-orang yang memiliki integritas dan moral yang baik.
  • Memberikan kesempatan yang sama: Memberikan kesempatan yang sama bagi mereka yang belum pernah menjadi PNS.
  • Menjaga kualitas ASN: Memastikan bahwa ASN yang diterima memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan instansi.

Penting untuk Diingat:

  • Peraturan dapat berubah: Selalu perhatikan pengumuman resmi terbaru dari BKN atau instansi terkait untuk mengetahui persyaratan yang berlaku.
  • Konsultasikan dengan panitia seleksi: Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai persyaratan, sebaiknya konsultasikan langsung dengan panitia seleksi.

Baca Juga: Persiapan Matang Sebelum Menghadapi Ujian CPNS, Pastikan Nomor 5 Tidak Terlewat!

Tips:

  • Persiapkan diri dengan matang: Pelajari dengan baik seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Lengkapkan dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
  • Ikuti perkembangan informasi: Selalu pantau informasi terbaru mengenai seleksi CPNS melalui situs resmi BKN atau instansi terkait.

Dengan memahami kelompok-kelompok yang tidak diperbolehkan mendaftar CPNS, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan meningkatkan peluang Anda untuk lolos seleksi.(ayaa)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alia Rohali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X