Realitasonline.id | Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan meterai.
Mulai tahun 2024, seluruh dokumen pendaftaran CPNS wajib menggunakan meterai elektronik. Kebijakan ini menggantikan penggunaan meterai fisik yang sebelumnya umum digunakan.
Mengapa Harus Menggunakan Meterai Elektronik?
Penggunaan meterai elektronik memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Efisiensi: Proses verifikasi dokumen menjadi lebih cepat dan mudah karena sistem dapat langsung mendeteksi keaslian meterai elektronik.
- Keamanan: Penggunaan tanda tangan digital pada meterai elektronik memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan meterai fisik.
- Lingkungan: Penggunaan meterai elektronik mengurangi penggunaan kertas dan mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Baca Juga: Ribuan Pelamar Dinyatakan TMS, Apa Itu TMS dalam Seleksi CPNS?
Dokumen Apa Saja yang Wajib Menggunakan Meterai Elektronik?
Dokumen yang wajib menggunakan meterai elektronik dalam pendaftaran CPNS umumnya meliputi:
- Surat lamaran
- Surat pernyataan
- Dokumen-dokumen pendukung lainnya yang ditentukan dalam pengumuman seleksi
Cara Mendapatkan Meterai Elektronik
Untuk mendapatkan meterai elektronik, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Akses Situs Resmi Penyedia Meterai Elektronik:
- Kunjungi situs resmi penyedia meterai elektronik yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
- Beberapa penyedia layanan meterai elektronik yang umum digunakan adalah Peruri.
-
Buat Akun:
- Jika belum memiliki akun, buat akun baru dengan mengisi data yang diperlukan.
-
Pilih Nominal Meterai:
- Pilih nominal meterai yang sesuai dengan dokumen yang akan Anda buat.
-
Lakukan Pembayaran:
- Lakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, kartu kredit, atau dompet digital.
-
Unduh Sertifikat Elektronik:
Artikel Selanjutnya
Akibat Irigasi Rusak dan Tersumbat, Pemasangan Gorong-gorong Untuk Aliri Air Persawahan Warga Terus Dikebut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.Tags