Saat Hujan! Apakah Boleh Tidak Melaksanakan Shalat Jumat?

photo author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 14:43 WIB
Saat Hujan! Apakah Boleh Tidak Melaksanakan Shalat Jumat?
Saat Hujan! Apakah Boleh Tidak Melaksanakan Shalat Jumat?

realitasonline.id - Pada hari umat Islam tiba di hari Jumat. Dan salah satu yang diwajibkan adalah melaksanakan shalat Jumat berjamaah. Saat Hujan! Apakah Boleh Tidak Melaksanakan Shalat Jumat?

Dan hukum shalat Jumat adalah wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur. Bagaimana kalau turun hujan seperti sering terjadi akhir-akhir ini. Boleh tidak berangkat ke masjid?

Perlu diketahui bahwa kewajiban shalat Jumat didasarkan pada surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju dzikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. (surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

Oleh karena itu, kita menemukan banyak hadits yang menyatakan tindakan meninggalkan ibadah shalat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syar’i sebagai kemaksiatan besar. Berikut ini kami kutip dua hadits Rasulullah SAW.

من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين

Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq. (HR At-Thabarani)

Adapun berikut ini, kami kutip hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni:

من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه

Artinya: Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya. (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui kitab Nihayatul Muhtaj sebagai berikut:

قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ

Artinya: (Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran. (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman: 450).

Adapun uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cut Yuli

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X