KOMITE PUBLISHER RIGHTS: Suprapto Sastro Atmojo Ketua dan Indriaswati Dyah Saptaningrum Wakil Ketua

photo author
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 10:11 WIB
Anggota Komite Publisher Rights bersama Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Wakil Menkominfo Nezar Patria, Suprapto Sastro Atmojo ketua terpilih dan Indriaswati Dyah Saptaningrum wakil ketua terpilih. (Realitasonline.id/Dok)
Anggota Komite Publisher Rights bersama Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Wakil Menkominfo Nezar Patria, Suprapto Sastro Atmojo ketua terpilih dan Indriaswati Dyah Saptaningrum wakil ketua terpilih. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: BRI Dorong UMKM Kerajinan dan Seni Kriya Naik Kelas, Dukung Pameran Kriyanusa 2024

Pembentukan Komite Publisher Rights mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada Jumat pagi menyerahkan Surat Keputusan Ketua Dewan Dewan Pers Nomor 37/DK-DP/VIII/2024 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Penyerahan SK dan penetapan anggota komite dihadiri Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan Wakil Menkominfo Nezar Patria. Anggota komite mewakili usur Dewan Pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Tim seleksi memilih anggota komite dari unsur Dewan Pers. Anggota dari unsur pakar ditunjuk oleh Menkopohukam setelah berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Anggota komite dari unsur Dewan Pers berjumlah lima orang, yaitu Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Suprapto.

Unsur pakar berjumlah lima orang, yaitu Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi.

Unsur pemerintah berjumlah satu orang, yaitu Mediodecci Lustarini (Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo). (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X