Pengawal Atta Halilintar Dilaporkan Kepolisi Buntut Ancam Wartawan, Walau Sudah Minta Maaf, Buya Yahya: Ini Bahaya Mengancam, Ada Dalilnya

photo author
Miftahul Zannah, Realitas Online
- Jumat, 6 September 2024 | 20:39 WIB
Buya Yahya Jelaskan Bahaya Mengancam Seseorang (Pinterest)
Buya Yahya Jelaskan Bahaya Mengancam Seseorang (Pinterest)

Realitasonline.id | Peristiwa yang melibatkan pengawal Atta Halilintar yang diduga mengancam wartawan telah menarik perhatian publik.

Pengawal tersebut dilaporkan membuat pernyataan yang mengatakan, "Jika saya melihat wajah saya di TV, saya akan menculik satu orang," saat berinteraksi dengan media di kantor polisi.

Hal ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap wartawan, yang berujung pada tindakan hukum berdasarkan hukum Indonesia.

Hal itu khususnya Pasal 336 KUHP dan Undang-Undang Pers, yang melindungi hak wartawan untuk meliput berita secara bebas.

Meski sudah ada permintaan maaf dari kubu Atta, Buya Yahya tetap mengingatkan masyarakat tentang bahayanya melakukan pengancaman.

Buya Yahya menegaskan, dalam situasi yang memanas sekalipun, mengancam orang lain adalah tindakan yang sangat serius.

Menurut Buya Yahya, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan karena dapat menimbulkan konsekuensi moral dan hukum yang serius.

Hal itu berkaitan dalam pandangan Islam, mengancam seseorang merupakan perbuatan yang dilarang karena bisa menyebabkan ketakutan, kerusakan, dan merusak hubungan antar manusia.

Tindakan ini bertentangan dengan prinsip kasih sayang, keadilan, dan menjaga kehormatan orang lain.

Berikut adalah beberapa dalil dari Al-Qur'an dan Hadis yang menunjukkan larangan mengancam atau menakut-nakuti seseorang:

1. Al-Qur'an Surah Al-Ahzab ayat 58:

"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Ahzab: 58)

Ayat ini menunjukkan bahwa menyakiti, baik secara fisik maupun mental, termasuk mengancam, adalah tindakan dosa besar dalam Islam.

2. Hadis Rasulullah SAW:

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain." (HR. Abu Dawud)

Hadis ini secara jelas menunjukkan larangan menakut-nakuti atau mengancam sesama Muslim, baik dalam bentuk canda maupun serius.

3. Hadis tentang Larangan Mengarahkan Senjata:

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian mengarahkan senjata kepada saudaranya, karena kalian tidak tahu jika setan akan menggerakkannya sehingga ia mengenai saudaranya dan menyebabkan ia masuk ke neraka."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB
X