Realitasonline.id | BELITUNG TIMUR - KPU Belitung Timur menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap tingkat kabupaten.
DPT (daftar pemilih tetap) tersebut untuk pemilihan kepala daerah Pilkada 2024 yakni Pilgub (Pemilihan Gubernur), Pilbup (Pemilihan Bupati) dan Pilwalkot (Pemilihan Wali Kota) yang berjumlah 96.355.
Penetapan itu berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka di Guest Hotel Manggar, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga: PMII Siantar-Simalungun Gelar Konfercab Ke XXIII 27 September 2024
Jumlah rekapitulasi DPT ini meningkat 564 pemilih dibanding pada Pemilihan Umum Februari 2024 lalu.
Di mana pada Pemilu lalu DPT Kabupaten Beltim ditetapkan 95.791 pemilih.
“Jadi ada kenaikan 564 untuk DPT di Kabupaten Beltim. Ini kita anggap normal, mengingat ada pergerakan di masyarakat, menjadi warga baru di Kabupaten Beltim,” kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Beltim, Muhammad Tahir.
Kenaikan jumlah pemilih itu didominasi oleh pemilih baru atau pemula.
Banyak pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun mulai masuk dalam data pemilih. “Jadi anak-anak SMA yang berusia 17 tahun hingga 27 November 2024 kita masukkan ke dalam DPT.
Baca Juga: Proyek Bangunan Laboratorium Biologi dan Fisika Disoal, Kepsek SMA Negeri 6 Binjai Klarifikasi
Walaupun mereka belum punya KTP, namun saat mereka berulang tahun mereka bisa langsung melakukan perekaman ke Disdukcapil paling lambat 27 November, jelas Tahir.
Terkait adanya saran, tanggapan, serta perbaikan untuk DPT dari Bawaslu Kabupaten Beltim, Komisioner KPU Beltim ini menyatakan beberapa diantaranya sudah ditindak-lanjuti oleh KPU Beltim, sesuai dengan regulasi.
“Kalau untuk data yang disampaikan seperti TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena meninggal itu sudah kami TMS-kan. Karena mereka sudah memiliki surat keterangan kematian,” ungkap Tahir Namun diakuinya ada beberapa pula yang tidak bisa diakomodir.
Baca Juga: Atlet Gateball PON XXI Bendri dan Ilham Sumbang Emas Perdana Untuk Sumut
Hal ini mengingat administrasi kependudukan yang belum selesai.
Seperti pemilih yang keluar, baik pindah memilih dari kecamatan ke kecamatan dalam kabupaten, maupun pindah domisili dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung keluar ke provinsi lain.