Vadel Badjideh Tantang Ketemuan Nikita Mirzani Lewat Telfon

photo author
- Sabtu, 21 September 2024 | 17:26 WIB
Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh (TOPMedia.co.id / Istimewa)
Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh (TOPMedia.co.id / Istimewa)

"Iya, halo, kenapa gembel?" jawab Nikita Mirzani.

Baca Juga: Vadel Badjideh Akan Laporkan Nikita Mirzani Atas Dugaan Ancaman Pembunuhan

Di telefon tersebut, Vadel Badjideh menanyakan keberadaan Lolly. Namun, Nikita Mirzani langsung menyuruh Vadel untuk datang ke Polres. Vadel pun menantangnya untuk tidak bertemu di Polres.

"Udah otw ke Polres gembel?" tanya Nikita Mirzani.

"Ditunggu di Polres ya bel, Ok see you Gembel," tambahnya.

Vadel pun tampak belum bersiap untuk pergi ke Polres malah menantang Nikita Mirzani.

"Jangan di Polres ya, ya, ga berani kan kalo ga di Polres?" tantang Vadel

Namun, Nikita Mirzani pun enggan bertemu selain di Polres agar sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy Sampaikan Maaf

Masalah ini berawal ketika Nikita mengetahui bahwa putrinya sedang hamil. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Vadel Badjideh diduga telah meminta anak Nikita melakukan aborsi hingga dua kali.

Kejadian ini membuat Nikita melaporkan Vadel ke polisi dengan tuduhan pasal berlapis terkait aborsi dan kekerasan terhadap anak.

Laporan ini kemudian menjadi dasar hukum bagi Nikita untuk menuntut Vadel dengan Pasal 76D UU Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan.

Selain itu, Vadel juga dapat dijerat dengan Pasal 45a UU Perlindungan Anak, yang melarang aborsi terhadap anak di bawah umur tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X