Tak Ada Gugatan Hak Asuk Anak, Ruben Onsu dan Sarwendah Resmi Bercerai

photo author
- Selasa, 24 September 2024 | 15:58 WIB
Kebersamaan Ruben Onsu dan Sarwendah sebelum bercerai.  (Instagram/ @ruben_onsu)
Kebersamaan Ruben Onsu dan Sarwendah sebelum bercerai. (Instagram/ @ruben_onsu)

Realitasonline.id-Jakarta | Pasangan selebritis Ruben Onsu dan Sarwendah Tan resmi bercerai setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perceraian mereka pada hari ini, Selasa (24/9).

Putusan ini dibuat secara verstek, artinya tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini Sarwendah yang tidak hadir.

Gugatan perceraian Ruben Onsu terhadap Sarwendah diajukan melalui kuasa hukum, Minola Sebayang, pada 9 Juni 2024.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan perkara tersebut pada Selasa (24/9). 

Tapanuli Marbun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan, “Gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya telah diputuskan secara verstek.”

Baca Juga: Ini Potret Alumni Indonesian Idol Pakai Karakter Spongebob di Ulang Tahun Tiara Andini

Dalam keputusan tersebut, hakim menyatakan bahwa perkawinan antara Ruben dan Sarwendah resmi diputuskan karena perceraian.

Tapanuli Marbun menambahkan, “Karena memang dari awal baik terkait harta gono-gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh penggugat, sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu.”

Menariknya, dalam isi gugatan perceraian, Ruben tidak mencantumkan permohonan hak asuh anak maupun harta gono-gini. Hal ini menjadi salah satu faktor utama dalam keputusan majelis hakim.

“Adapun yang menjadi putusan dari Pengadilan, bahwa Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya,” jelas Marbun.

Baca Juga: Model Asal Brasil Gugat Cerai Setelah Nikahi Dirinya Sendiri pada Tahun Lalu

Sebelumnya, banyak pihak yang berspekulasi mengenai hak asuh anak dan pembagian harta, namun karena tidak ada permohonan tersebut dalam gugatan, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal itu.

Dengan demikian, keputusan perceraian ini murni berdasarkan permohonan cerai tanpa syarat tambahan yang diajukan oleh Ruben.

Setelah putusan perceraian, pengadilan memerintahkan agar keduanya mencatatkan perceraian di kantor catatan sipil dalam waktu 60 hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X