Langsung Dipecat Dishub, Jukir di Bandung Getok Harga Rp150 Ribu

photo author
- Selasa, 24 September 2024 | 17:44 WIB
Ilustrasi juru parkir (realitasonline.id/mukhtarhabib.)
Ilustrasi juru parkir (realitasonline.id/mukhtarhabib.)

Realitasonline.id-BandungSeorang juru parkir di Kota Bandung bernama Oka tertangkap basah mematok tarif parkir sebesar Rp150 ribu kepada seorang pengendara mobil di Jalan Tamansari, Bandung.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung segera bertindak setelah menerima laporan dari pengendara tersebut.

Oka, yang mengenakan rompi resmi berwarna biru dan oranye, akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai juru parkir resmi setelah ditemukan dalam keadaan mabuk.

Kejadian ini terjadi pada Senin (2/9), ketika Tasha (23), seorang pengendara mobil, sedang mencari tempat parkir di sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba).

Baca Juga: Mewah ! Pernikahan di Banten Serahkan Maharnya 1 Hektare Kebun Kelapa Sawit

Setelah kesulitan menemukan tempat parkir, Tasha akhirnya menemukan lokasi yang agak jauh dari kampus. Namun, saat ia hendak membayar biaya parkir, Oka meminta bayaran sebesar Rp150 ribu—jumlah yang jauh di atas tarif parkir normal.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Koswara, mengungkapkan bahwa pihaknya segera mencari juru parkir tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar Kampus Unisba dan ternyata itu juru parkir resmi. Kami pun langsung melakukan tindakan dengan mengambil rompinya," ujar Asep saat dihubungi, Senin (2/9).

Tidak hanya mencopot rompi yang dikenakan Oka, petugas Dishub juga langsung menginterogasi tukang parkir tersebut. Namun, selama interogasi, Oka memberikan jawaban yang tidak jelas karena diduga dalam pengaruh minuman keras.

Baca Juga: Seorang Mahasiswi Undip Diduga Habiskan Dana Sumbangan UKT hingga Rp50 Juta untuk Foya-foya

"Berdasarkan keterangan petugas yang ke lapangan, dia ternyata mabuk, makanya kami melakukan tindakan karena telah memalukan Kota Bandung," tambah Asep.

Asep menegaskan bahwa tarif yang dipatok Oka sangat tidak wajar dan tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan oleh Dishub Kota Bandung.

"Tarif segitu tidak wajar dan sudah keterlaluan karena normalnya tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp4 ribu sampai Rp5 ribu," jelasnya.

Sebelumnya, Tasha menceritakan kejadian ini dimulai ketika ia berusaha memarkirkan mobilnya di sekitar Kampus Unisba. Ia akhirnya menemukan tempat parkir yang agak jauh dari kampus, namun tetap memutuskan untuk parkir di sana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X