Bolehkah Makmum Tidak Membaca Al-Fatihah saat Shalat Berjamaah? Ustaz Abdul Somad Jelaskan Pendapat Mazhab

photo author
- Kamis, 26 September 2024 | 20:59 WIB
Ustaz Abdul Somad (Tangkapan Layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official)
Ustaz Abdul Somad (Tangkapan Layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official)

Realitasonline.id | Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan mengenai pembacaan Surah Al-Fatihah dalam sholat berjamaah dan pendapat berbagai mazhab.

Menurut pandangan umum dalam mazhab, ada perbedaan pendapat mengenai apakah makmum perlu membaca Al-Fatihah atau tidak saat sholat berjamaah:

 

 

Mazhab Hanafi: Dalam mazhab ini, makmum tidak diwajibkan untuk membaca Al-Fatihah jika imam membaca Al-Fatihah secara keras, namun disunahkan untuk membacanya.

Jika imam membaca dengan suara pelan, makmum harus membaca Al-Fatihah.

 

Mazhab Maliki: Pendapat Maliki lebih condong pada kewajiban makmum untuk membaca Al-Fatihah, baik dalam sholat yang diadakan secara sir (pelan) maupun jahr (keras).

Makmum harus membaca Al-Fatihah sendiri meskipun imam membacanya.

 

Mazhab Syafi'i: Dalam mazhab Syafi'i, makmum diwajibkan untuk membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat sholat, baik dalam sholat berjamaah maupun sendiri.

Jika makmum tidak membaca Al-Fatihah, sholatnya dianggap tidak sah.

 

Mazhab Hanbali: Pendapat dalam mazhab Hanbali mirip dengan pendapat Syafi'i, di mana makmum juga diwajibkan untuk membaca Al-Fatihah dalam sholat berjamaah.

UAS menjelaskan bahwa penting bagi setiap makmum untuk mengikuti mazhab yang diyakininya dan memahami kewajiban ini sebagai bagian dari ibadah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X