Realitasonline.id-Jakarta | Ribuan hakim dari seluruh Indonesia akan melaksanakan cuti bersama pada 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dirasakan terkait gaji dan tunjangan mereka.
Gerakan hakim cuti bersama ini diinisiasi oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), yang menuntut pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim, yang selama lebih dari satu dekade tidak mengalami penyesuaian.
Ketidakpuasan ini berakar dari stagnasi gaji dan tunjangan hakim yang telah berlangsung sejak tahun 2012, sementara inflasi terus meningkat.
Juru Bicara SHI, Fauzan Arrasyid, menegaskan bahwa kesejahteraan hakim sangat mendesak untuk diperhatikan, mengingat hakim memegang peranan penting dalam penegakan hukum dan keadilan.
Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Sonny Septian Meninggal Dunia
Ia mengkhawatirkan bahwa tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim menjadi rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Fauzan menekankan bahwa peraturan yang mengatur penggajian hakim, yaitu PP 94/2012, tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang menyatakan perlunya peninjauan ulang terhadap pengaturan penggajian hakim. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi saat ini sudah sangat tidak memadai.
Dalam pernyataannya pada 27 September 2024, Fauzan mengungkapkan bahwa harga emas, sebagai salah satu indikator kesejahteraan, telah melonjak dari Rp584.200 per gram pada tahun 2012 menjadi Rp1.443.000 per gram pada September 2024.
Baca Juga: Ada Beyonce hingga Kim Kardashian, Daftar Nama Artis Hollywood yang Diduga Terseret Kasus P. Diddy
Kenaikan ini tidak diimbangi dengan kenaikan gaji hakim, yang menyebabkan penghasilan mereka jauh di bawah standar hidup yang layak.
Selain itu, Fauzan juga mengkritik hilangnya tunjangan kinerja hakim yang telah dihapus sejak 2012. Saat ini, hakim hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang stagnan selama 12 tahun.
Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa tunjangan kemahalan tidak merata, dan terdapat banyak insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan.
Oleh karena itu, SHI mendesak pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.