Usai Gaji Tak Naik Selama 12 Tahun, Muncul Gerakan Cuti Massal Hakim

photo author
Zufarnesia, Realitas Online
- Senin, 30 September 2024 | 14:05 WIB
Ilustrasi hakim memutuskan perkara di pengadilan. (Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)
Ilustrasi hakim memutuskan perkara di pengadilan. (Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Baca Juga: Kimberly Ryder Segera Berangkat Umrah, Akui Hanya ingin Doa Minta Jodoh

Dalam gerakan cuti bersama ini, para hakim juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan audiensi dan aksi simbolik sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi mereka yang telah terabaikan selama bertahun-tahun.

Mereka akan berusaha menyuarakan tuntutan ini kepada lembaga terkait dan tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan di Indonesia.

Beberapa poin tuntutan yang diajukan oleh SHI antara lain adalah mendesak Presiden untuk segera merevisi PP 94/2012 agar gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup yang layak.

Selain itu, mereka juga meminta dukungan Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dalam mendorong revisi peraturan tersebut.

Baca Juga: Usai Ngaku Trauma Karena Joddy Bebas, Oma Gala Buat Video Joget TikTok

Tuntutan lainnya termasuk mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar dapat kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Meskipun saat ini tidak ada pernyataan resmi dari Mahkamah Agung atau IKAHI terkait gerakan ini, SHI menegaskan bahwa gerakan cuti bersama akan melibatkan hakim dari berbagai peradilan, termasuk peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan negeri, hingga peradilan agama.

Juru Bicara SHI, Aulia Ali Reza, menyatakan bahwa gerakan ini bersifat imbauan, dan hakim memiliki hak untuk menggunakan cuti sebagai bentuk protes terhadap kondisi yang ada.

Dengan adanya gerakan cuti bersama ini, muncul pertanyaan mengenai nasib persidangan yang akan berlangsung selama periode tersebut.

Baca Juga: Chikita Meidy Somasi Sahabatnya Sendiri, Sempat Jalani Bisnis Bareng

Aulia menjelaskan bahwa situasi persidangan akan disesuaikan dengan kondisi, terutama untuk sidang-sidang yang tidak dapat ditinggalkan karena ada masa penahanan yang mungkin sudah habis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB
X