Endang dan 4 Kuasa Hukum Gugat Polres Rembang, SP3 Penghentian Penyelidikan Disoal

photo author
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 21:16 WIB
Empat kuasa hukum Endang Winarsih di Pengadilan Negeri Rembang. (Realitasonline/SUP)
Empat kuasa hukum Endang Winarsih di Pengadilan Negeri Rembang. (Realitasonline/SUP)

Baca Juga: Melalui Jumat Curhat, Polresta Deli Serdang Merespon Keluhan Masyarakat

Tetapi tentang bagaimana sikap terpidana penipuan kerjasama penggarapan tebu yang sering di kabupaten Rembang ini memperoleh kepastian hukum.

Kami juga sudah mengajukan surat kepada Mabes Polri, kepada Kapolri, Kabareskrim Polri, Karo Wasidik bahkan Kabid Propam dan Kapolda Jateng tetapi belum ada tanggapan, sehingga kami melakukan upaya dengan pra peradilan ini.

Selain kasus Bu Endang juga ada kasus serupa namanya Bambang Widiantoro, karena pada hari Rabu Pak Bambang juga bersaksi di mana bibit dari Pak Bambang ini sudah dibeli oleh Sutikno, tetapi tidak di bayar sampai sekarang, katanya.

Itupun menurut dari saksi Bambang juga dihentikan kasus perkaranya. Nah bagaimana penyelidikan perkara jual beli bibit, koq ya dihentikan perkaranya, tandas Rangga.

Dalam persidangan yang di pimpin oleh Satu Hakim Pengadilan Negeri Rembang pada 18/10/2024 dalam sidang kesimpulan pra peradilan, kami berharap kepada Ibu Ketua Hakim untuk bisa membuat pengadilan yang seadil-adilnya, tegas Rangga.(SUP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X