Realitasonline.id |Pemerintah Indonesia masih menahan Apple untuk meluncurkan produk terbarunya, yaitu iPhone 16, di pasar lokal. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sebuah rapat kerja yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga.
Penahanan ini disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen yang diperlukan oleh Apple untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Agus Gumiwang menjelaskan bahwa Apple saat ini masih dalam proses pengurusan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang merupakan salah satu syarat untuk melakukan impor telepon seluler.
"Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," ungkap Agus di Jakarta.
Baca Juga: UMKM saatnya Daftar ke BRI UMKM EXPO RT 2025, Kesempatan Masuk Pasar Global
Regulasi mengenai TKDN diatur dalam Kemenperin No 29 tahun 2017, yang menjelaskan ketentuan dan tata cara penghitungan nilai komponen dalam negeri untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Penghitungan TKDN dapat dilakukan melalui tiga skema, yaitu skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema pengembangan inovasi. Menurut Agus, Apple memilih untuk menggunakan skema pengembangan inovasi dalam upayanya untuk memenuhi ketentuan ini.
Namun, hingga saat ini, Apple tidak memiliki izin untuk menjual produknya di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh izin TKDN yang belum terpenuhi.
"Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang," kata Agus.
Baca Juga: Tak Sampai 2 Bulan, Polda Sumut Sudah Ungkap 673 Kasus Narkoba, Whisnu Ultimatum Polres Polsek
Penjelasan ini menunjukkan bahwa meskipun Apple telah berusaha untuk mematuhi regulasi yang ada, mereka masih harus memenuhi beberapa persyaratan administratif sebelum dapat meluncurkan iPhone 16 di Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan pemerintah untuk menahan penjualan iPhone 16 ini bukan tanpa alasan. Tujuannya adalah untuk mendorong perusahaan-perusahaan asing agar lebih memperhatikan komponen dalam negeri dan berkontribusi terhadap perekonomian lokal.
Dengan adanya regulasi TKDN, diharapkan akan ada peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta pengembangan industri lokal.
Baca Juga: Kosgoro 1957 Padangsidimpuan Siap Menangkan Cawalkot Irsan - Ali di Pilkada Padangdidimpuan