Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut mengungkap penindakan kasus Narkoba dalam periode 13 September hingga 28 Oktober 2024 dalam kurun waktu 46 hari, Selasa (29/10/2024).
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan Barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar.
“Total barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 396,63 kilogram sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain,” ungkapnya.
Polda Sumut juga berhasil mengungkap sebanyak 673 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 838 orang.
Baca Juga: Kosgoro 1957 Padangsidimpuan Siap Menangkan Cawalkot Irsan - Ali di Pilkada Padangdidimpuan
Dari total tersangka, 152 merupakan pengguna, sementara sisanya, 686 orang, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Ini menjadi atensi saya terkait dengan Pemberantasan Narkoba, Saya menekankan pemberantasan Narkoba tidak hanya pada Polda Sumut, tetapi ke semua wilayah Polres hingga Polsek, dan tidak ada lagi tempat yang bebas untuk Narkoba hingga wilayah Sumut ini bebas dari Narkoba,” tegas Whisnu.
Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Berastagi Karo, 2 Buron
Modus operandi yang digunakan oleh para sindikat narkoba diantaranya narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik dan disembunyikan dalam viber berwarna kuning, kemudian diangkut menggunakan kapal nelayan.