Pengamat Pasar Modal: KUR Macet Tak Masuk Kriteria Hapus Utang, OJK Diminta Sosialisasi

photo author
- Selasa, 12 November 2024 | 16:55 WIB
Pelaku UMKM yang mendapat fasilitas KUR. (Realitasonline.id/Dok)
Pelaku UMKM yang mendapat fasilitas KUR. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Personel Polres Abdya Teken Pernyataan Netral Bermaterai di Pilkada 2024

Kedua, kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.

Ketiga, kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.

Meski demikian, dalam pasal 6 ayat (2) butir c dinyatakan tegas bahwa kredit UMKM yang bisa diputihkan bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.

“Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan,” bunyi pasal 6 ayat (2) poin c. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X