Kasus Pengrusakan dan Penganiayaan di Usaha Tambang Batu Kapur, Polres Rembang Tetapkan 23 Jadi Tersangka

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 19:29 WIB
Kapolres Rembang (tengah) bersama Wakapolres, Kasat Lantas dan Humas Polres Rembang memaparkan kronologi kasus pengrusakkan dan penganiayaan di usaha tambang Batu Kapur. (Realitasonline.id/Dok Polres Rembang)
Kapolres Rembang (tengah) bersama Wakapolres, Kasat Lantas dan Humas Polres Rembang memaparkan kronologi kasus pengrusakkan dan penganiayaan di usaha tambang Batu Kapur. (Realitasonline.id/Dok Polres Rembang)

Realitasonline.id - Rembang l Polres Rembang Polda Jawa Tengah (Jateng) tetapkan 23 orang tersangka pelaku kasus pengrusakan dan penganiayaan di usaha tambang batu kapur PT Kapur Rembang Indonesia (KRI).

Usaha tambang batu kapur itu diduga milik pengusaha bermata sipit yang berada di lokasi Dusun Wuni Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas menjelaskan totalnya 105 orang, warga Dusun Kembang Desa Jurang Jero Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora yang diperiksa.

Baca Juga: Langkah Tegas BRI Perangi Judi Online, Agus Sudarto: 3000 Rekening dengan Transaksi Mencurigakan Kita Blokir!

Dari jumlah itu 23 orang menjadi tersangka, karena diduga terlibat dalam pengrusakan dan penganiayaan.

“Sedangkan yang lain, sudah boleh pulang. Kami diback up oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah,” terangnya, Jumat (15/11/2024).

Aksi massa itu bermula ketika Rabu malam (13/11/2024), mereka memprotes kepulan asap dari pembakaran batu kapur PT KRI.

Baca Juga: PSMS Unggul Sementara 1-0 atas Persikota Tanggerang di Stadion Baharoeddin Siregar, Juninho Sumbang 1 Gol

Suasana sempat memanas. Pengusaha bermata sipit asal negeri China itu membawa gunting, melukai dua orang warga.

Kejadian tersebut memicu aksi massa lebih besar lagi, mengakibatkan kaca kantor, mobil, sepeda motor dan alat berat rusak.

Diduga 5 orang warga negara China menderita luka-luka.

Baca Juga: Gampong Muka Blang Dinilai Layak Jadi Kampung Tangguh Anti Narkoba

Kapolres menyebut khusus warga China melukai warga, juga ikut diproses hukum.

“ Kita gelar perkara, pemeriksaan marathon hari ini. Jadi ada 2 laporan Polisi yang kami tangani, dari warga 23 tersangka dan dari pengusaha PT KRI ada 1 orang. Sama-sama kita proses,” imbuh Kapolres AKBP Suryadi. (SUP)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X