Realitasonline.id - Rembang l Polres Rembang Polda Jawa Tengah (Jateng) tetapkan 23 orang tersangka pelaku kasus pengrusakan dan penganiayaan di usaha tambang batu kapur PT Kapur Rembang Indonesia (KRI).
Usaha tambang batu kapur itu diduga milik pengusaha bermata sipit yang berada di lokasi Dusun Wuni Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas menjelaskan totalnya 105 orang, warga Dusun Kembang Desa Jurang Jero Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora yang diperiksa.
Dari jumlah itu 23 orang menjadi tersangka, karena diduga terlibat dalam pengrusakan dan penganiayaan.
“Sedangkan yang lain, sudah boleh pulang. Kami diback up oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah,” terangnya, Jumat (15/11/2024).
Aksi massa itu bermula ketika Rabu malam (13/11/2024), mereka memprotes kepulan asap dari pembakaran batu kapur PT KRI.
Suasana sempat memanas. Pengusaha bermata sipit asal negeri China itu membawa gunting, melukai dua orang warga.
Kejadian tersebut memicu aksi massa lebih besar lagi, mengakibatkan kaca kantor, mobil, sepeda motor dan alat berat rusak.
Diduga 5 orang warga negara China menderita luka-luka.
Baca Juga: Gampong Muka Blang Dinilai Layak Jadi Kampung Tangguh Anti Narkoba
Kapolres menyebut khusus warga China melukai warga, juga ikut diproses hukum.
“ Kita gelar perkara, pemeriksaan marathon hari ini. Jadi ada 2 laporan Polisi yang kami tangani, dari warga 23 tersangka dan dari pengusaha PT KRI ada 1 orang. Sama-sama kita proses,” imbuh Kapolres AKBP Suryadi. (SUP)