Realitasonline.id - Belitung Timur | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menghimbau agar masyarakat dapat segera mengurus pengajuan Pindah Memilih. Diketahui layanan Pindah Memilih akan ditutup 20 November 2024 nanti.
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Beltim, Asrikhah saat Jumpa Media Sosialiasi Hari Pemungutan Suara pada Pilkada 2024 di Hotel Guest Manggar, Minggu (17/11/24).
Layanan Pindah memilih merupakan fasilitas bagi bagi masyarakat yang sudah terdaftar di Dalam Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak ini. Namun karena kondisi yang mendesak pemilih terpaksa harus melakukan pencoblosan suara di TPS di luar domisili Pemilih.
Asrikhah menyatakan ada 4 syarat pemilih dapat mengajukan Layanan Pindah Memilih, yakni; pemilih dalam kondisi tengah menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani hukuman atau tengah menjadi tahanan lapas, terjadi bencana alam dan sedang menjadi pasien rawat inap di rumah sakit.
“7 hari sebelum 27 November 2024 atau hari pencoblosan sudah harus mengajukan, yakni paling lama tiga hari lagi. Setelah itu tidak akan kita terima,” kata Asrikhah.
Para pemilih yang terpaksa harus menggunakan layanan ini bisa langsung mendaftar ke KPU Beltim, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat.
Nantinya pemilih akan diberikan Formulir Model A Surat Pindah Memilih.
“Silahkan pilih daftar di lokasi terdekat saja, mau ke KPU, PKK atau PPS boleh. Nanti akan kita kasih formulir,” jelas Asrikhah.