Kenaikan PPN Menjadi 12% pada 2025, Ini Penjelesan Kemenkeu

photo author
- Sabtu, 23 November 2024 | 06:25 WIB
Kemenkeu ungkap potensi pajak dari shadow economy di Indonesia tahun 2024. (Instagram @smindrawati)
Kemenkeu ungkap potensi pajak dari shadow economy di Indonesia tahun 2024. (Instagram @smindrawati)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait keputusan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025

Realitasonline.id-Jakarta | Kebijakan ini telah menuai protes dari sejumlah pihak, terutama di media sosial, di mana warganet mengunggah gambar lambang garuda berlatar belakang biru sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan tarif pajak tersebut. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa keputusan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sudah melalui kajian yang mendalam.

Dalam proses pembahasannya, Kemenkeu melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota parlemen, praktisi, dan akademisi. Menurut Deni, aspek-aspek ekonomi, sosial, dan fiskal telah dipertimbangkan secara komprehensif sebelum kebijakan ini diputuskan.

"Pada dasarnya, kebijakan penyesuaian tarif PPN 12 persen tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara Pemerintah dengan DPR. Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, dan fiskal, serta memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan akademisi dan praktisi," kata Deni dalam keterangannya pada Kamis (21/11).

Baca Juga: Indonesia Capai 7,5 Juta Pengangguran, Menaker Rencanakan Job Fair Mingguan

Gelombang penolakan terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen semakin menguat di media sosial. Banyak warganet yang menyoroti kebijakan ini sebagai langkah yang tidak adil bagi masyarakat.

Mereka menganggap bahwa pemerintah belum memberikan layanan publik yang memadai, sementara tarif pajak terus dinaikkan. 

Salah satu unggahan yang menjadi viral di media sosial adalah gambar latar biru dengan lambang garuda berwarna putih di sudut kiri atas. 

Gambar tersebut disertai tulisan yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pajak yang dianggap tidak memberikan timbal balik yang layak bagi rakyat.

Baca Juga: 5 DPC HBB Wilayah Tabagsel Dilantik Secara Serentak, Selaraskan Program Astacita Presiden RI

"Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12 persen," demikian salah satu pesan yang ditulis dalam unggahan gambar tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memberikan penjelasan terkait kebijakan ini dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan. Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak dilakukan secara sembarangan.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, telah melakukan diskusi panjang mengenai dampak kebijakan ini terhadap sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X