Menteri ESDM Tegaskan Ojek Online Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Subsidi BBM

photo author
- Jumat, 29 November 2024 | 13:39 WIB
Driver Ojol
Driver Ojol

Realitasonline.id-Jakarta | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa ojek online (ojol) tidak akan masuk dalam daftar penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini disampaikan Bahlil dengan alasan bahwa kendaraan yang digunakan oleh pengemudi ojol adalah milik pribadi yang difungsikan untuk kegiatan usaha.  

Menurut Bahlil, subsidi BBM nantinya akan diterapkan dengan skema campuran atau blending, yaitu subsidi langsung kepada masyarakat melalui bantuan langsung tunai (BLT) serta subsidi pada barang atau komoditas tertentu.

Namun, ia memastikan bahwa ojol tidak termasuk dalam kriteria penerima subsidi tersebut.  Baca Juga: Wapres Gibran Sapa Warga di Kampung Kebon Pala, Bagikan Susu hingga Buku

Bahlil menjelaskan bahwa motor yang digunakan oleh pengemudi ojol adalah kendaraan pribadi yang digunakan untuk mencari nafkah.

Sebagian kendaraan bahkan bukan milik pengemudi, melainkan milik pihak lain yang kemudian menyewakannya kepada para pengemudi.  

"Motor ojek itu, alhamdulillah, milik saudara-saudara kita yang menggunakannya. Sebagian juga ada yang dipakai oleh orang yang dipekerjakan. Masa kendaraan seperti ini harus disubsidi?" ujar Bahlil dalam keterangannya pada Kamis (28/11).

Kriteria penerima subsidi BBM yang lebih rinci, menurut Bahlil, masih dalam proses perumusan. Namun, ia menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan untuk kepentingan usaha pribadi seperti ojol tidak memenuhi syarat untuk menerima subsidi tersebut.  

Baca Juga: Tunjangan Non-ASN Capai Rp2 Juta di Era Prabowo, Gaji Guru ASN Naik

Bahlil menyebut bahwa salah satu kelompok yang berhak menerima subsidi BBM adalah kendaraan dengan pelat kuning atau transportasi umum. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kestabilan tarif angkutan umum sehingga tidak membebani masyarakat.  

"Saya kasih bocoran, salah satu yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan pelat kuning seperti angkot dan transportasi umum. Detailnya nanti akan diumumkan pada waktu yang tepat," ungkapnya.  

Selain itu, ia menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang berpelat hitam, seperti yang digunakan untuk tambang atau perkebunan, juga tidak akan mendapatkan subsidi.  

"Kalau pelat hitam yang dipakai untuk angkutan tambang, sawit, atau barang pabrik, itu tidak layak menerima subsidi. Masa subsidi diberikan untuk kendaraan seperti itu?" tambahnya.

Baca Juga: Bobby Surya dan JTP Dens Unggul di Taput

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X