Makin Panas ! Kemensos Ajak Agus Salim-Novi untuk Mediasi

photo author
- Sabtu, 30 November 2024 | 18:44 WIB
Kemensos Turun Tangan Urus Kasus Kisruh Donasi Agus Salim, Gus Ipul: Kita Carikan Solusi (youtube.com/@Intens Investigasi)
Kemensos Turun Tangan Urus Kasus Kisruh Donasi Agus Salim, Gus Ipul: Kita Carikan Solusi (youtube.com/@Intens Investigasi)

Realitasonline.id-Jakarta | Polemik uang donasi yang melibatkan Agus Salim dan Pratiwi Noviyanti (Novi) menjadi perhatian publik, memicu intervensi dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Mensos, mengajak kedua belah pihak untuk duduk bersama dalam rangka mediasi. Kasus ini awalnya berangkat dari niat baik untuk membantu sesama, namun berkembang menjadi kesalahpahaman yang ramai diperbincangkan di ruang publik.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengundang Agus Salim beserta kuasa hukumnya untuk berdialog dengan pihak Novi di Kemensos.

Upaya ini bertujuan mencari penyelesaian yang adil sekaligus meredakan ketegangan akibat konflik donasi. Dalam pertemuan yang juga dihadiri YouTuber Denny Sumargo, Gus Mensos menyampaikan kesediaannya untuk bertemu langsung dengan Agus.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Kuswanto Tolak Jabatan Kepala Sekola dari Presiden

"Kami ingin bicara dari hati ke hati," ujar Gus Mensos pada Jumat (29/11).

Ia menegaskan pentingnya prinsip tabayyunyakni klarifikasi dan pemahaman mendalam atas situasi. Menurut Gus Mensos, semua pihak perlu kembali kepada niat awal untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sehingga kesalahpahaman seperti ini tidak lagi terjadi.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Mensos juga menyoroti kurangnya pemahaman masyarakat tentang izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 dan Permensos No. 8 Tahun 2021.

Ia menyatakan bahwa pengumpulan donasi harus mematuhi ketentuan hukum, termasuk mendapatkan izin dari Kemensos.

Baca Juga: Akibat Kali Meluap, Ratusan Rumah Terendam Air di Bekasi

"Kami menyadari sosialisasi kami kurang, sehingga banyak yang belum memahami proses ini," jelasnya.

Proses perizinan PUB, lanjut Gus Mensos, kini telah dibuat sederhana dan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat.

Selain itu, lembaga pengumpul donasi diwajibkan memberikan laporan rinci terkait penyaluran dana. Jika jumlah donasi melebihi Rp500 juta, laporan tersebut harus diaudit oleh akuntan publik.

Gus Mensos menekankan bahwa transparansi merupakan kunci dalam pengelolaan donasi. Penyelenggara PUB didorong untuk memanfaatkan media sosial guna melaporkan hasil pengumpulan dan distribusi donasi, sehingga kepercayaan publik tetap terjaga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X