Selama Nataru 2024/2025, Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Lalu Lalang di Jalan ini

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 20:13 WIB
Ilustrasi Mudik (TrenAsia)
Ilustrasi Mudik (TrenAsia)

Realitasonline.id-Jakarta | Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 

SKB ini memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yani, menyatakan bahwa pada libur Nataru 2024/2025 diprediksi akan terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat, sebagian besar untuk berlibur.

"Dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," ungkapnya di Jakarta, Rabu (11/12).

Baca Juga: Edan ! Seorang Pria Diludahi Gegara Tegur Ibu-ibu yang Rekam Film Diam-diam di Bioskop

Melalui SKB ini, akan ada pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur akhir tahun.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan antara lain yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok. 

Kendaraan ini harus dilengkapi dengan surat muatan dari pemilik barang yang diangkut, yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat, kemudian pada Selasa, 24 Desember 2024 berlaku sepanjang hari.

Baca Juga: 7 Orang Terluka Akibat Ledakan Gas di Sebuah SPA di Bulungan

Pembatasan diberlakukan kembali pada Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 hingga Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat, dan pada Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Baca Juga : Kemenhub Siapkan 3.500 Kursi Bus Mudik Gratis di Nataru 2024/2025, Ini Cara Daftarnya!

Berikut daftar ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan kendaraan angkutan barang:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X