"Hingga hari ini kami juga belum tahu persis apakah sudah 100 persen penetapan perolehan suara oleh KPU. Misalnya, kalau ada KPU di daerah yang masih melakukan PSU (pemungutan suara ulang), penetapan perolehan suara baru saja ditetapkan. Kalau ada yang ajukan perkara, tetap harus diterima," kata Enny.
Sementara itu, berdasarkan laman resmi MK, total permohonan sengketa pilkada per Kamis pukul 14.50 WIB adalah 310 permohonan.
Dengan rincian, 21 permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, 240 permohonan hasil pemilihan bupati, dan 49 permohonan lainnya terkait pemilihan wali kota. (ND)