Besok MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada, Begini Tahapannya

photo author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 19:39 WIB
Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi

"Hingga hari ini kami juga belum tahu persis apakah sudah 100 persen penetapan perolehan suara oleh KPU. Misalnya, kalau ada KPU di daerah yang masih melakukan PSU (pemungutan suara ulang), penetapan perolehan suara baru saja ditetapkan. Kalau ada yang ajukan perkara, tetap harus diterima," kata Enny.

Sementara itu, berdasarkan laman resmi MK, total permohonan sengketa pilkada per Kamis pukul 14.50 WIB adalah 310 permohonan.

Dengan rincian, 21 permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, 240 permohonan hasil pemilihan bupati, dan 49 permohonan lainnya terkait pemilihan wali kota. (ND)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X