Warga Kudus Terima Sertifikat Wakaf Elektronik, Yakini Bisa Cegah Konflik Pertanahan

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 14:59 WIB
Warga Kudus menerima sertifikat wakaf dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam acara Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kudus, kemarin.(Realitasonline.id - Ist)
Warga Kudus menerima sertifikat wakaf dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dalam acara Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kudus, kemarin.(Realitasonline.id - Ist)

Realitasonline.id - Kudus | Kesadaran akan pentingnya penyertfikatan tanah wakaf semakin meningkat di kalangan masyarakat terutama di Kabupaten Kudus Jawa Tengah. Sertifikasi ini diyakininya dapat mencegah penyalahgunaan tanah di masa depan

Salah satu penerima manfaatnya adalah Saiman, warga Kabupaten Kudus, yang menerima sertifikat tanah wakaf berbentuk elektronik untuk Makam Demangan, dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

“Tanah ini diwakafkan agar tidak disalahgunakan oleh anak-anak pewakif atau pihak lain. Dengan sertifikat resmi, keaslian dan tujuan wakaf bisa lebih terjaga,” ujar Saiman usai menerima sertifikat, dalam acara Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kudus, kemarin.

Baca Juga: Tips Memilih Ban Mobil yang Sesuai untuk Kondisi Jalan di Indonesia

 

Makam Demangan yang sebelumnya memiliki luas 500 meter kini bertambah 300 meter setelah sertifikasi dilakukan. Saiman berharap perluasan ini dapat memenuhi kebutuhan umat di masa mendatang. Ia juga menilai sertifikat elektronik lebih praktis dan mudah diakses jika diperlukan.

Selain Saiman, Rohmat, nadzir wakaf dari Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kudus, juga turut menerima sertifikat tanah wakaf. Sejak 2022, ia telah mengurus sertifikasi untuk 100 tanah wakaf dan meyakini langkah ini dapat mencegah konflik kepemilikan tanah.

 

Total ada 20 penerima yang menerima sertifikat, sebagai bagian dari Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.

Baca Juga: Modifikasi Mobil Legal vs Ilegal, Apa yang Perlu Diketahui?

 

“Penyertifikatan ini memastikan tanah yang diwakafkan tetap digunakan untuk kepentingan umat, tanpa ada pihak yang bisa mengklaim atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi,” terang Rohmat.

Baik Saiman maupun Rohmat mengaku lebih tenang setelah menerima sertifikat ini, karena yakin tanah wakaf akan tetap terjaga dan dimanfaatkan dengan baik.

“Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga program ini terus berlanjut agar lebih banyak tanah wakaf yang bisa disertifikasi dan dimanfaatkan secara maksimal,” tutup Rohmat.(RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X