Realitasonline.id - Depok | Untuk mengurangi pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) serta meminimalisir risiko banjir dan erosi tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan solusi terkait kepemilikan tanah di sempadan sungai, yang salah satu langkah diambil adalah penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan tersebut.
"Tanah yang berada dalam garis sempadan sungai akan ditetapkan sebagai tanah negara dan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)," ujar Menteri Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Tata Ruang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Balai Kota Depok, kemarin
Rakor yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menjadi momentum penting dalam evaluasi dan perbaikan tata ruang di Jawa Barat, yang dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, antara lain Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis.
Baca Juga: Gapeknas Humbahas Siap Dukung Program Pemkab, Begini Tanggapan Bupati Oloan Nababan
Hadir juga Direktur Bina Perencanaan Daerah Wilayah I Rahma Julianti, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, dihadiri Wali Kota/Bupati se-Jawa Barat, Kepala Dinas BMPR/SDA Kabupaten/Kota, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut Menteri Nusron menyebutkan, rencana ini menetapkan bahwa tanah di sempadan sungai akan didaftarkan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan HPL berada di bawah pengelolaan BBWS.
"Dengan adanya sertifikat ini, tanah di sempadan sungai secara otomatis menjadi aset negara, sehingga pengelolaan ekosistem dapat dilakukan secara lebih optimal," katanya.
Baca Juga: Mobil MPV atau SUV, Mana yang Lebih Diminati oleh Keluarga Kecil?
Menanggapi pemberitaan tentang penerbitan sertifikat untuk tanah di sempadan sungai, Menteri Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji setiap kasus secara mendalam.
"Jika ditemukan proses yang tidak benar atau ada kecurangan, sertipikat tersebut akan dibatalkan. Namun, jika prosesnya sah dan memang menjadi hak warga, maka akan dilakukan pengadaan tanah dengan ganti rugi kerahiman," tegasnya.
Sementara Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik kebijakan ini, karena akan memperlancar program normalisasi dan pelebaran sungai yang sering terkendala masalah kepemilikan tanah.