Menteri Nusron Ungkap 1,1 Juta Hektare Lahan di Sulteng Belum Terdaftar

photo author
- Rabu, 16 April 2025 | 07:22 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengadakan pertemuan dengan seluruh Kepala Daerah yang diikuti Wagub Sulteng, wali kota dan bupati se Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulteng Palu. (Realitasonline.id/Dok)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengadakan pertemuan dengan seluruh Kepala Daerah yang diikuti Wagub Sulteng, wali kota dan bupati se Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulteng Palu. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - SULAWESI TENGAH | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Nusron Wahid mengungkapkan terdapat sekitar 1,1 juta hektare tanah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang belum terdaftar.

Luasan lahan ini memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Nusron saat melakukan pertemuan dengan seluruh Kepala Daerah baik para Wali Kota dan Bupati se Provinsi Sulteng yang hadir di Kantor Gubernur Sulteng di Palu, kemarin.

Baca Juga: Dari Dapur Sederhana Kini Pengusaha Kue Ini Makin Berkembang, Berkah Pemberdayaan BRI

Didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng Muh Tansri, Nusron Wahid menyatakan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sinergi dan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pertanahan.

"Di Sulteng ini tadi masih ada 1,1 juta hektare tanah yang belum terdaftar. Ini masih banyak peluang HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) di sini. Karena itu harus kita tata ulang, kita berdayakan supaya bisa dinikmati masyarakat seluas-luasnya, " ujar Nusron Wahid usai pertemuan.

Ia menambahkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada Kementerian ATR/BPN untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: PGN Menang Lelang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi di Batam, saat ini Jaringan Pipa Sepanjang 273 Km

Oleh karena itu, penataan ulang sistem pertanahan harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.

" Yang besar jangan dimatikan, biarkan dia tumbuh, tapi jangan dikasih kesempatan ekspansi lagi. Yang kecil kita dorong untuk tumbuh. Yang belum ada, kita buat supaya ada. Karena itu, kami harus sinergi dan kolaborasi dengan Kepala Daerah masing-masing, ” tegasnya.

Baca Juga: Kuota Petugas Haji Ditambah, Menag Nasaruddin Umar: Sudah Masuk E-Hajj

Dukungan Wagub Sulteng

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, menyatakan dukungannya terhadap program yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN.

"Semua sudah jelas yang dijelaskan oleh Bapak Menteri tadi, dan Insya Allah semua akan kami laksanakan sesuai dengan perintah yang disampaikan oleh Pak Menteri, " tuturnya.(RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X